Thursday, March 28, 2024
27.7 C
Jayapura

Serahkan Dokumen, Berharap Bisa Ikut Pemilu

Ketua KPU Papua Theodorus Kosay menerima dokumen partai lokal di Kantor KPU Provinsi Papua Entrop Jayapura,  Rabu (7/10) kemarin. ( FOTO: Noel/Cepos)

JAYAPURA- Serahkan dokumen partai politik lokal, ketua umum partai lokal Papua Krisman Fonataba meminta agar negara memberikan hak partai lokal bagi orang Papua sesuai UU Otonomi Khusus.

 “Indonesia harus memberikan ruang atas perjuangan orang Papua yang kami berjuang ini bukan dari hasil politik tapi kami berjuang ini dari otonomi Khusus,” katanya usai diserahkan oleh ketua partai lokal didampingi 29 DPC Kabupaten Kota dan DPD Provinsi Papua dan Papua barat di Kantor KPU Provinsi Papua Entrop Jayapura,  Rabu (7/10) kemarin.

 “Jadi dokumen yang kami dorong ini untuk mengantisipasi pasca putusan MK dan dan dukungan yang kami berikan ini juga merupakan, sorotan amesti internasional sehingga dalam konteks hukum negara ini dan hukum internasional didalam resolusi PBB, juga mendukung dan memberikan hak – hak kami  dengan adanya partai  Politik lokal yang diakui secara hukum sehingga kami minta negara harus bisa menghargai kami,” paparnya,

Baca Juga :  70 Persen Masyarakat Menyadari Dirinya Diabetes dan Hipertensi

 Sementara itu Ketua KPU Theodorus Kosay mengatakan  jika ada regulasi yang mengatur tentang partai lokal maka otomatis dia juga bisa mengikuti pemilu.

“Sesuai UU Otsus Perlu ada partai lokal dan ini perjuangan masyarakt Papua, jika sudah ada regulasi terkait, maka  partai lokal bisa mengikuti pemilu maka setelah kami lihat dan akan kami pelajari dan kita diskusikan,” katanya. (oel/wen) 

Ketua KPU Papua Theodorus Kosay menerima dokumen partai lokal di Kantor KPU Provinsi Papua Entrop Jayapura,  Rabu (7/10) kemarin. ( FOTO: Noel/Cepos)

JAYAPURA- Serahkan dokumen partai politik lokal, ketua umum partai lokal Papua Krisman Fonataba meminta agar negara memberikan hak partai lokal bagi orang Papua sesuai UU Otonomi Khusus.

 “Indonesia harus memberikan ruang atas perjuangan orang Papua yang kami berjuang ini bukan dari hasil politik tapi kami berjuang ini dari otonomi Khusus,” katanya usai diserahkan oleh ketua partai lokal didampingi 29 DPC Kabupaten Kota dan DPD Provinsi Papua dan Papua barat di Kantor KPU Provinsi Papua Entrop Jayapura,  Rabu (7/10) kemarin.

 “Jadi dokumen yang kami dorong ini untuk mengantisipasi pasca putusan MK dan dan dukungan yang kami berikan ini juga merupakan, sorotan amesti internasional sehingga dalam konteks hukum negara ini dan hukum internasional didalam resolusi PBB, juga mendukung dan memberikan hak – hak kami  dengan adanya partai  Politik lokal yang diakui secara hukum sehingga kami minta negara harus bisa menghargai kami,” paparnya,

Baca Juga :  Sekda:  Pandemi Covid-19, Berpengaruh Terhadap Kinerja ASN

 Sementara itu Ketua KPU Theodorus Kosay mengatakan  jika ada regulasi yang mengatur tentang partai lokal maka otomatis dia juga bisa mengikuti pemilu.

“Sesuai UU Otsus Perlu ada partai lokal dan ini perjuangan masyarakt Papua, jika sudah ada regulasi terkait, maka  partai lokal bisa mengikuti pemilu maka setelah kami lihat dan akan kami pelajari dan kita diskusikan,” katanya. (oel/wen) 

Berita Terbaru

Artikel Lainnya