Saturday, April 27, 2024
24.7 C
Jayapura

Tidak Terapkan Prokes Sanksinya Lebih Berat

Wakil Wali Kota Jayapura Ir. H.Rustan Saru, MM., memimpin rapat sosialisasi Perwal Nomor 28 tahun 2020, bersama Wakapolresta Jayapura Kota, Kejari Jayapura, Kodim 1701 Jayapura, OPD terkait di aula Sian Soor Kantor Wali Kota Jayapura, Senin (7/9)kemarin. ( FOTO: Priyadi/Cepos)

JAYAPURA -Dalam rangka melaksanakan Instruksi Presiden Nomor 6 tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakkan hukum Protokol Kesehatan (Prokes) dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19 dan Instruksi Mendagri Nomor 4 tahun 2020 tentang pedoman teknis penyusunan peraturan Kepala Daerah dalam rangka penerapan disiplin dan penegakkan hukum Protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 di daerah. 

 Maka, Wali Kota Jayapura Dr Benhur Tomi Mano, MM., telah menetapkan Peraturan Wali Kota Nomor 28 tahun 2020 Tentang Penerapan Disiplin  dan Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Kota Jayapura.

 Sehingga, hari kemarin telah dilakukan, rapat kegiatan sosialisasi Perwal Nomor Peraturan Wali Kota Nomor 28 tahun 2020, yang dipimpin Wakil Wali Kota Jayapura Ir.H.Rustan Saru, MM., bersama Wakapolresta Jayapura Kota, Kejari Jayapura, Kodim 1701 Jayapura, OPD terkait di aula Sian Soor Kantor Wali Kota Jayapura, Senin (7/9)kemarin.

Baca Juga :  BWS Belum Ada Anggaran, Pemkot Tangani dengan Anggaran BTT

  Wakil Wali Kota Rustan Saru menjelaskan, Perwal ini dimaksudkan sebagai pedoman pelaksanaan penerapan disiplin dan penegakkan hukum Prokes sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 di Kota Jayapura.

 Dalam pelaksanaan Prokes setiap orang dan pelaku usaha, pengolahan, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum berhak, memperoleh pelayanan kesehatan dasar, memperoleh data dan informasi Covid-19, kemudahan akses dalam pengaduan Covid-19 dan memperoleh pelayanan pemulasaran dan pemakaman jenazah bagi orang yang kontak atau suspek Covid-19.

 â€œBagi warga yang tidak melakukan kewajiban sebagaimana tidak memakai masker atau tidak menerapkan Prokes maka akan diberikan sanksi administratif berupa kerja sosial berupa pembersihan sarana atau fasilitas umum paling kurang 1 jam, atau denda administrative sebesar Rp 200 ribu,’’katanya, Senin (7/9)kemarin.

 Sedangkan untuk setiap pelaku usaha, pengolah, penyelenggara, atau penanggung jawab dan fasilitas umum yang tidak melakukan kewajiban sebagaimana diatur dalam Perwal di pasal 6 dan 7 dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan dan tertulis, denda administratif Rp 500 ribu rupiah, penghentian operasional usaha dan pencabutan usaha.

Baca Juga :  Tempat Usaha Buka Melebihi Jam Aktivitas Akan Ditindak

  Dan untuk penindakan terhadap pelanggaran Perwal ini dilaksanakan oleh satuan PP didampingi TNI dan Polri.

 Untuk itu, kepala OPD di lingkungan Pemkot diharapkan bisa melakukan sosialisasi dalam penetapan Perwal ini, karena dalam waktu dekat ini usai dilakukan sosialisasi akan dilakukan penindakan di lapangan.

 Sementera itu, Kabag Hukum Setda Kota Jayapura Makzy L. Atanay, SH., mengaku kegiatan sosialisasi Perwal ini mengundang dari berbagai instansi mulai dari Kejari, TNI/Polri, Kemenkumham, Bank Papua, Kemenag Kota Jayapura dan OPD terkait, supaya dalam pelaksanaan Perwal ini bisa maksimal dan dapat dijalankan dengan maksimal penuh komitmen dalam memutus mata rantai Covid-19 di Kota Jayapura.(dil/wen)

Wakil Wali Kota Jayapura Ir. H.Rustan Saru, MM., memimpin rapat sosialisasi Perwal Nomor 28 tahun 2020, bersama Wakapolresta Jayapura Kota, Kejari Jayapura, Kodim 1701 Jayapura, OPD terkait di aula Sian Soor Kantor Wali Kota Jayapura, Senin (7/9)kemarin. ( FOTO: Priyadi/Cepos)

JAYAPURA -Dalam rangka melaksanakan Instruksi Presiden Nomor 6 tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakkan hukum Protokol Kesehatan (Prokes) dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19 dan Instruksi Mendagri Nomor 4 tahun 2020 tentang pedoman teknis penyusunan peraturan Kepala Daerah dalam rangka penerapan disiplin dan penegakkan hukum Protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 di daerah. 

 Maka, Wali Kota Jayapura Dr Benhur Tomi Mano, MM., telah menetapkan Peraturan Wali Kota Nomor 28 tahun 2020 Tentang Penerapan Disiplin  dan Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Kota Jayapura.

 Sehingga, hari kemarin telah dilakukan, rapat kegiatan sosialisasi Perwal Nomor Peraturan Wali Kota Nomor 28 tahun 2020, yang dipimpin Wakil Wali Kota Jayapura Ir.H.Rustan Saru, MM., bersama Wakapolresta Jayapura Kota, Kejari Jayapura, Kodim 1701 Jayapura, OPD terkait di aula Sian Soor Kantor Wali Kota Jayapura, Senin (7/9)kemarin.

Baca Juga :  Tiga Orang Ditetapkan Tersangka

  Wakil Wali Kota Rustan Saru menjelaskan, Perwal ini dimaksudkan sebagai pedoman pelaksanaan penerapan disiplin dan penegakkan hukum Prokes sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 di Kota Jayapura.

 Dalam pelaksanaan Prokes setiap orang dan pelaku usaha, pengolahan, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum berhak, memperoleh pelayanan kesehatan dasar, memperoleh data dan informasi Covid-19, kemudahan akses dalam pengaduan Covid-19 dan memperoleh pelayanan pemulasaran dan pemakaman jenazah bagi orang yang kontak atau suspek Covid-19.

 â€œBagi warga yang tidak melakukan kewajiban sebagaimana tidak memakai masker atau tidak menerapkan Prokes maka akan diberikan sanksi administratif berupa kerja sosial berupa pembersihan sarana atau fasilitas umum paling kurang 1 jam, atau denda administrative sebesar Rp 200 ribu,’’katanya, Senin (7/9)kemarin.

 Sedangkan untuk setiap pelaku usaha, pengolah, penyelenggara, atau penanggung jawab dan fasilitas umum yang tidak melakukan kewajiban sebagaimana diatur dalam Perwal di pasal 6 dan 7 dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan dan tertulis, denda administratif Rp 500 ribu rupiah, penghentian operasional usaha dan pencabutan usaha.

Baca Juga :  Gagal Menjambret, Tersangka Segera Disidang

  Dan untuk penindakan terhadap pelanggaran Perwal ini dilaksanakan oleh satuan PP didampingi TNI dan Polri.

 Untuk itu, kepala OPD di lingkungan Pemkot diharapkan bisa melakukan sosialisasi dalam penetapan Perwal ini, karena dalam waktu dekat ini usai dilakukan sosialisasi akan dilakukan penindakan di lapangan.

 Sementera itu, Kabag Hukum Setda Kota Jayapura Makzy L. Atanay, SH., mengaku kegiatan sosialisasi Perwal ini mengundang dari berbagai instansi mulai dari Kejari, TNI/Polri, Kemenkumham, Bank Papua, Kemenag Kota Jayapura dan OPD terkait, supaya dalam pelaksanaan Perwal ini bisa maksimal dan dapat dijalankan dengan maksimal penuh komitmen dalam memutus mata rantai Covid-19 di Kota Jayapura.(dil/wen)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya