Disdik Siap Implementasikan Larangan Gratifikasi PPDB

JAYAPURA-Pelaksana tugas Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan kota Jayapura, Abdul Majid menegaskan pihaknya akan menindaklanjuti surat edaran KPK nomor 7 tahun 2024 tentang tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi dalam Penyelenggaraan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2024.

  “Ada  surat edaran dari KPK bagi kami Dinas Pendidikan di kabupaten kota untuk memastikan, surat edaran KPK ini bisa kami implementasikan di daerah,” kata Abdul Majid, Kamis (6/6).

Sementara itu, terkait dengan mekanisme dan proses pendaftaran siswa-siswi baru tahun ajaran baru 2024 ini baik di tingkat SD SMP SMA dan SMK, Majid meminta agar sekolah-sekolah menerapkannya sesuai dengan aturan yang berlaku.

Termasuk peraturan Walikota tentang juknis terkait dengan penyelenggaraan kegiatan Pendidikan di tahun ajaran baru. Dia menjelaskan ada hal yang dilarang dan juga ada hal yang diperbolehkan, namun itu disesuaikan dengan kesepakatan bersama melalui komite sekolah terutama terkait dengan pungutan yang diberlakukan oleh pihak sekolah.

   “Implementasi dari peraturan Walikota itu ada juknis, memang di sana diatur kesepakatan bersama , yang namanya sifatnya pungli itu juga menjadi atensi kepada kami pemerintah,”ujarnya.

   Hal itu juga sudah diatur dalam Permendikbud nomor 75 tentang amanat komite sekolah. Karena itu terkait dengan pungutan-penguatan yang sifatnya pungli tidak lagi diperbolehkan apalagi pemerintah kota Jayapura juga sudah melakukan penandatanganan pakta integritas dengan pihak Balai penjamin mutu pendidikan Papua dan juga ombudsman wilayah Papua dan beberapa pihak lainnya.

   “Soal pungli ini menjadi atensi bersama, tetapi kalau pembayaran yang sifatnya standar itu sudah didiskusikan dengan komite dan yang lainnya. Saya kira itu menjadi sesuatu yang sah. Permendikbud 75 itu tentang amanat komite juga sudah mengatur,” bebernya.

   Sementara itu terkait dengan kebutuhan lainnya bagi peserta didik baru seperti buku dan pakaian sekolah. Khusus untuk pakaian seragam sekolah itu menjadi tanggung jawab dari orang tua bagian dari partisipasi bersama.

  Untuk pembelian buku yang menjadi teks literasi itu tidak diwajibkan pada penerbit tertentu, yang terpenting adalah materi yang disajikan masih relevan dengan kurikulum yang berlaku.

   “Jadi sebetulnya buku sebagai sumber teks literasi itu mau buku sumber apa saja boleh dari penerbit apa saja selama relevan, dan dana BOS jenjang SMP SMA itu mengamanatkan untuk belanja-belanja itu. Saya kira dokumen-dokumen di perpustakaan sekolah buku-buku literasi wajib itu pasti ada. Dan wajib ada karena itu merupakan bagian dari sumber pembiayaan dari dana BOS.”ungkapnya

  “Untuk seragam itu tetap menjadi pembiayaan personal, Saya pikir itu bagian dari partisipasi orang tua,” tambahnya. (roy/tri)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos   

JAYAPURA-Pelaksana tugas Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan kota Jayapura, Abdul Majid menegaskan pihaknya akan menindaklanjuti surat edaran KPK nomor 7 tahun 2024 tentang tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi dalam Penyelenggaraan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2024.

  “Ada  surat edaran dari KPK bagi kami Dinas Pendidikan di kabupaten kota untuk memastikan, surat edaran KPK ini bisa kami implementasikan di daerah,” kata Abdul Majid, Kamis (6/6).

Sementara itu, terkait dengan mekanisme dan proses pendaftaran siswa-siswi baru tahun ajaran baru 2024 ini baik di tingkat SD SMP SMA dan SMK, Majid meminta agar sekolah-sekolah menerapkannya sesuai dengan aturan yang berlaku.

Termasuk peraturan Walikota tentang juknis terkait dengan penyelenggaraan kegiatan Pendidikan di tahun ajaran baru. Dia menjelaskan ada hal yang dilarang dan juga ada hal yang diperbolehkan, namun itu disesuaikan dengan kesepakatan bersama melalui komite sekolah terutama terkait dengan pungutan yang diberlakukan oleh pihak sekolah.

   “Implementasi dari peraturan Walikota itu ada juknis, memang di sana diatur kesepakatan bersama , yang namanya sifatnya pungli itu juga menjadi atensi kepada kami pemerintah,”ujarnya.

   Hal itu juga sudah diatur dalam Permendikbud nomor 75 tentang amanat komite sekolah. Karena itu terkait dengan pungutan-penguatan yang sifatnya pungli tidak lagi diperbolehkan apalagi pemerintah kota Jayapura juga sudah melakukan penandatanganan pakta integritas dengan pihak Balai penjamin mutu pendidikan Papua dan juga ombudsman wilayah Papua dan beberapa pihak lainnya.

   “Soal pungli ini menjadi atensi bersama, tetapi kalau pembayaran yang sifatnya standar itu sudah didiskusikan dengan komite dan yang lainnya. Saya kira itu menjadi sesuatu yang sah. Permendikbud 75 itu tentang amanat komite juga sudah mengatur,” bebernya.

   Sementara itu terkait dengan kebutuhan lainnya bagi peserta didik baru seperti buku dan pakaian sekolah. Khusus untuk pakaian seragam sekolah itu menjadi tanggung jawab dari orang tua bagian dari partisipasi bersama.

  Untuk pembelian buku yang menjadi teks literasi itu tidak diwajibkan pada penerbit tertentu, yang terpenting adalah materi yang disajikan masih relevan dengan kurikulum yang berlaku.

   “Jadi sebetulnya buku sebagai sumber teks literasi itu mau buku sumber apa saja boleh dari penerbit apa saja selama relevan, dan dana BOS jenjang SMP SMA itu mengamanatkan untuk belanja-belanja itu. Saya kira dokumen-dokumen di perpustakaan sekolah buku-buku literasi wajib itu pasti ada. Dan wajib ada karena itu merupakan bagian dari sumber pembiayaan dari dana BOS.”ungkapnya

  “Untuk seragam itu tetap menjadi pembiayaan personal, Saya pikir itu bagian dari partisipasi orang tua,” tambahnya. (roy/tri)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos   

Berita Terbaru

Artikel Lainnya