Sunday, November 24, 2024
30.7 C
Jayapura

Manfaatkan Identitas Kependudukan Digital

JAYAPURA-Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri terus melakukan sosialisasi terkait Identitas Kependudukan Digital, sehingga seluruh OPD di lingkungan Pemerintahan juga harus bisa melanjutkan sosialisasi ini ke semua kalangan termasuk masyarakat.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Jayapura Raymond J.W. Mandibondibo mengaku, Terobosan baru dari Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil / Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil yaitu penerapan identitas kependudukan digital (digital ID).

  Setelah diujicobakan pada jajaran Disdukcapil, kini aplikasi baru tersebut mulai disosialisasikan dan diterapkan pada jajaran aparatur sipil negara (ASN) maupun masyarakat.

  “Tujuan dari penerapan identitas kependudukan digital adalah untuk mempermudah dan mempercepat transaksi pelayanan publik/privat dalam bentuk digital, dengan kemudahan adalah mencegah pemalsuan data,” katanya, Selasa (7/3) kemarin.

Baca Juga :  Pemkot Bantu Korban Banjir Di Sentani

Diakui, warga negara Indonesia yang sudah berusia 17 tahun sudah bisa mengakses layanan ini dan syaratnya juga mudah. Dimana, persyaratan dalam penerapanya masyarakat harus memiliki ponsel pintar (smartphone) dan terjangkau oleh jaringan internet dan memiliki KTP Kota Jayapura, punya NIK lalu mengunduh aplikasi di playstore dan download Identitas Kependudukan Digital kemudian diisi nomor HP, alamat email dan NIK, setelah itu di scan BARcode oleh Petugas Dukcapil untuk diverifikasi wajah lalu di scan BARCode oleh petugas dengan datang ke kantor Dukcapil  untuk dikoneksikan dengan database lalu selesai aplikasi tersebut bisa berada di HP sewaktu-waktu butuh data KTP, NIK, KK dan lainnya sudah ada sehingga tidak perlu susah membawa fisiknya.

Baca Juga :  Berharap Banyak Anak Muda Papua Jadi  Konten Kreator

   “Memang saat ini untuk mendaftar Identitas Kependudukan Digital harus datang ke Dukcapil untuk diverifikasi dalam data base kependudukan karena itu hanya bisa dilakukan petugas Dukcapil, dan kita target seluruh warga Kota Jayapura yang ber KTP usia 17 tahun dan sudah memiliki NIK bisa membuat ID digital, kita baru mulai dan kejar terus menerus sampai maksimal,” jelasnya.(dil/tri)

JAYAPURA-Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri terus melakukan sosialisasi terkait Identitas Kependudukan Digital, sehingga seluruh OPD di lingkungan Pemerintahan juga harus bisa melanjutkan sosialisasi ini ke semua kalangan termasuk masyarakat.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Jayapura Raymond J.W. Mandibondibo mengaku, Terobosan baru dari Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil / Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil yaitu penerapan identitas kependudukan digital (digital ID).

  Setelah diujicobakan pada jajaran Disdukcapil, kini aplikasi baru tersebut mulai disosialisasikan dan diterapkan pada jajaran aparatur sipil negara (ASN) maupun masyarakat.

  “Tujuan dari penerapan identitas kependudukan digital adalah untuk mempermudah dan mempercepat transaksi pelayanan publik/privat dalam bentuk digital, dengan kemudahan adalah mencegah pemalsuan data,” katanya, Selasa (7/3) kemarin.

Baca Juga :  Diduga Bocor, Pelaku Judi Kabur Sebelum Polisi Datang

Diakui, warga negara Indonesia yang sudah berusia 17 tahun sudah bisa mengakses layanan ini dan syaratnya juga mudah. Dimana, persyaratan dalam penerapanya masyarakat harus memiliki ponsel pintar (smartphone) dan terjangkau oleh jaringan internet dan memiliki KTP Kota Jayapura, punya NIK lalu mengunduh aplikasi di playstore dan download Identitas Kependudukan Digital kemudian diisi nomor HP, alamat email dan NIK, setelah itu di scan BARcode oleh Petugas Dukcapil untuk diverifikasi wajah lalu di scan BARCode oleh petugas dengan datang ke kantor Dukcapil  untuk dikoneksikan dengan database lalu selesai aplikasi tersebut bisa berada di HP sewaktu-waktu butuh data KTP, NIK, KK dan lainnya sudah ada sehingga tidak perlu susah membawa fisiknya.

Baca Juga :  Jangan Hanya Lantik ASN OAP Sebagai Katrol Untuk Penuhi Syarat Pj Gubernur

   “Memang saat ini untuk mendaftar Identitas Kependudukan Digital harus datang ke Dukcapil untuk diverifikasi dalam data base kependudukan karena itu hanya bisa dilakukan petugas Dukcapil, dan kita target seluruh warga Kota Jayapura yang ber KTP usia 17 tahun dan sudah memiliki NIK bisa membuat ID digital, kita baru mulai dan kejar terus menerus sampai maksimal,” jelasnya.(dil/tri)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya