Sunday, May 18, 2025
26.3 C
Jayapura

Barang Bukti 94 Perkara Pidana Dimusnahkan

JAYAPURA-Kejaksaan Negeri Jayapura memusnahkan barang bukti yang berasal  69 perkara Narkotika dengan jenis barang bukti berupa shabu dan ganja, serta 25 perkara pidana lainnya berupa pakaian, alat tajam, batu, kaca, kayu, besi, panah, dan busur.

  Pemusnahan ini dipimpin langsung oleh Kajari Jayapura Alex Sinuraya bersama Kepala Seksi Tindak Pidana umum Kejari Jayapura Dani Rumaikewi,SH, Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang rampasan Kejari Jayapura Hasrul,SH dan fungsional lainnya yang dilaksanakan di halaman Kantor Kejari Jayapura pada Senin (5/9) sore.

  “Kejari Jayapura telah dilakukan pemusnahan barang bukti/barang rampasan perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap,” ungkap Alex kepada Cenderawasih Pos.

Baca Juga :  Puskesmas Elly Uyo Tetap Beroperasi

  Ia menambahkan pemusnahan barang bukti berupa panah, parang, dan tombak serta barang bukti perkara pidana lainnya dan narkotika jenis ganja dimusnahkan dengan cara dihancurkan dan dibakar sehingga tidak dapat dipergunakan lagi.

  “Untuk barang bukti Narkotika dan Psikotropika berupa sabu-sabu dimusnahkan dengan cara dicampur air sabun dan diblender kemudian dibuang sehingga tidak dapat dipergunakan lagi,” tambahnya.

  “Pemusnahan barang bukti ini untuk menghindari adanya penumpukan barang bukti yang ada di ruang barang bukti Kejaksaan Negeri Jayapura. Kedepannya pemusnahan barang bukti yang telah berkuatan hukum tetap akan dilakukan secara rutin untuk mencegah adanya penyalahgunaan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap di lingkungan Kejaksaan Negeri Jayapura,” pungkasnya.(gin/tri)

Baca Juga :  Wilayah Jayapura Utara Paling Banyak Objek Vital

JAYAPURA-Kejaksaan Negeri Jayapura memusnahkan barang bukti yang berasal  69 perkara Narkotika dengan jenis barang bukti berupa shabu dan ganja, serta 25 perkara pidana lainnya berupa pakaian, alat tajam, batu, kaca, kayu, besi, panah, dan busur.

  Pemusnahan ini dipimpin langsung oleh Kajari Jayapura Alex Sinuraya bersama Kepala Seksi Tindak Pidana umum Kejari Jayapura Dani Rumaikewi,SH, Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang rampasan Kejari Jayapura Hasrul,SH dan fungsional lainnya yang dilaksanakan di halaman Kantor Kejari Jayapura pada Senin (5/9) sore.

  “Kejari Jayapura telah dilakukan pemusnahan barang bukti/barang rampasan perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap,” ungkap Alex kepada Cenderawasih Pos.

Baca Juga :  Selesaikan Masalah RS Jayapura, Dinkes Tak Mau Tabrak Aturan

  Ia menambahkan pemusnahan barang bukti berupa panah, parang, dan tombak serta barang bukti perkara pidana lainnya dan narkotika jenis ganja dimusnahkan dengan cara dihancurkan dan dibakar sehingga tidak dapat dipergunakan lagi.

  “Untuk barang bukti Narkotika dan Psikotropika berupa sabu-sabu dimusnahkan dengan cara dicampur air sabun dan diblender kemudian dibuang sehingga tidak dapat dipergunakan lagi,” tambahnya.

  “Pemusnahan barang bukti ini untuk menghindari adanya penumpukan barang bukti yang ada di ruang barang bukti Kejaksaan Negeri Jayapura. Kedepannya pemusnahan barang bukti yang telah berkuatan hukum tetap akan dilakukan secara rutin untuk mencegah adanya penyalahgunaan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap di lingkungan Kejaksaan Negeri Jayapura,” pungkasnya.(gin/tri)

Baca Juga :  Ibu Hamil Wajib Tes HIV-AIDS

Berita Terbaru

Artikel Lainnya