JAYAPURA-Sejumlah baliho spanduk di sejumlah titik di pinggir jalan protocol maupuan papan reklame di Kota Jayapura sudah banyak yang kedaluwarsa, namun tetap terpanjang. Beberapa spanduk yang lewat batas waktu ini, sebagian sudah tidak layak, dan justru menganggu pemandangan atau kebersihan di Kota Jayapura.
Salah satu spanduk yang sudah kedaluwarsa, atau lewat batas waktu kegiatan, namun tetap terbiarkan terpasang adalah di papan reklame yang melintang di dekat Saga Mall Abepura. Baliho terkait kegiatan seminar nasional yang digelar Pemkot Jayapura bulan Februari 2022 lalu, hingga sore kemarin masih tetap terpajang.
Kasatpol PP Kota Jayapura, Mukhsin Ningkeula saat dikonfirmasi mengaku akan akan segera melakukan penertiban baliho yang akan diselesaikan dalam 2 minggu ini.
“Baliho yang sudah kedaluwarsa itu akan kami tertibkan. Bahkan jika yang ditemukan belum kedaluwarsa kemudian kondisinya sudah rusak meskipun masanya masih berlaku akan kami tertibkan. Karena mengganggu pemandangan,” ujarnya, Sabtu (4/6) lalu.
Mukhsin mengatakan penertiban kali ini tidak hanya baliho kecil saja. Tetapi termasuk baliho besar juga akan ditertibkan dalam 2 minggu ini oleh 30 personil Satpol-PP. “Dalam minggu depan akan segera kami selesaikan. Anggota sudah disiapkan, kita akan turunkan sebanyak 30 personel,” ujarnya.
Dikatakan pihaknya penertiban dilakukan di sejumlah titik. Jalur prioritas mulai dari jalan utama atau jalan protokol yang dilalui oleh para pejabat. “Kami belum menghitung secara keseluruhan. Namun yang akan kami tertibkan dijalan jalan utama, dijalan protokol yang sering dilewati oleh pejabat itu yang akan kita dahulukan. Setelah itu baru kita masuk ke dalam,” ujarnya.
Lebih detail dirinya juga menyampaikan terkait jalur penertiban yang dimulai dari Taman Imbi dan berakhir dibatas kota. “Jalur dimulai dari kota, yaitu di taman Imbi. setelah dari wilayah kota selesai baru kita bergeser ke wilayah Abe batas kota. Cuma sampai di batas kota saja di Waena, di terminal,” ujarnya. (Rhy/tri)