Diketahui penyaluran bantuan tersebut dilakukan selama empat kali setahun, per tiga bulan sekali. Secara keseluruhan di distrik Abepura dari delapan kelurahan tiga kampung penerimaan PKH sebanyak 1.651 orang. Sementara penerimaan sembako, pendamping PKH itu mengaku tidak tahu karena datanya ada di Dinas sosial.
“Kalau PKH kita tahu, untuk Abepura itu, dari delapan kelurahan tiga kampung penerimaan PKH sebanyak 1.651 orang, sementara penerimaan sembako datangnya ada di Dinas sosial kita tidak tahu,” sebutnya.
Bantuan ini tidak diperuntukkan atau dilarang untuk PNS, TNI Polri yang masih aktif maupun pensiunan, aturan ini jelas di dalam Juknis Permensos RI. Ia berharap dalam pelaksanaan penyaluran ini bisa berjalan tertib ke depannya. (kar/tri)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos