Sunday, April 28, 2024
24.7 C
Jayapura

Tak Terima Dianiaya, Anak Gugat Ayah Kandung

JAYAPURA – Gara – gara dianiaya oleh ayah kandungnya sendiri, seorang anak bernama Michell Loajaya terpaksa mengajukan gugatan hukum ke kepolisian  hingga berlanjut ke kejaksaan. Bahkan kasus ini terus berlanjut ke pengadilan dan telah menjalani sidang. Sang anak bernama Michell melapor karena tak terima dianiaya oleh ayahnya TL ketika berada di tempat usaha ayahnya di Entrop. Akibat penganiayaan ini sang anak mengalami luka di bagian bibir dan sempat ditampar oleh sang ayah. Tak hanya Michell, sang adik bernama Kevin dan Kesly juga ikut dianiaya sehingga ketiganya sepakat mengadukan sang ayah.

 Hanya saja kasus ini sudah terjadi 21 Desember 2018 lalu namun baru diangkat lantaran melihat kinerja penegak hukum yang terkesan lambat. Bagaimana tidak, kejadian sejak 21 Desember 2018 kemudian dilaporkan ke SPKT Polda pada 22 Desember 2018, ternyata kasus ini baru diajukan ke Kejaksaan pada Maret 2021  atau sekitar 3 tahun setelah dilaporkan.  Perkara ini sendiri baru disidangkan di Pengadilan Negeri Jayapura pada 8 Juni 2021 yang artinya butuh waktu sekitar 3 tahun untuk menangani satu kasus penganiayaan. 

Baca Juga :  Tiga ASN Minta Restu ikut Pemilu 2024

 Dari keterangan yang disampaikan salah satu sang anak bernama Kesly, kasus ini bermula ketika  kedua kakaknya, Michell dan Kevin baru kembali dari Amerika kemudian menemui ayahnya yang merupakan owner dari salah satu hotel di Entrop untuk menanyakan biaya kuliah yang tak lagi dibiayai oleh ayahnya.  Namun dari pertemuan ini berujung cekcok dan  terjadilah  penganiayaan terhadap Michell, Kevin dan Kesly. “Kami bertiga coba menemui papa tapi saat itu papa marah karena menganggap kakak. Michell dan Kevin datang dari Amerika tanpa memberitahu dia. Disini sempat ribut dan kakak kena pukul, saya  juga sama,” beber Kesly  saat ditemui, Senin, Senin (5/7) di Entrop. 

 Ketiganya mengajukan gugatan karena menganggap sang ayah sudah kelewatan dan tidak berlaku adil terhadap keluarga. Namun dari kasus ini ketiganya menyoroti proses penegakan hukum yang terbilang lambat. “Dari kepolisian untuk naik ke Kejaksaan itu lama sekali, saya sendiri baru dimintai keterangan  di pengadilan pada 8 Juni lalu sedangkan kakak saya sidangnya pada 22 Juni via zoom. Kami minta kasus KDRT ini dituntaskan tanpa merugikan kami pihak korban,” tambah Kesly. 

Baca Juga :  Belum Seminggu Ditertibkan, Pedagang Kembali Jualan di Jalan

 Bahkan kasus dengan nomor perkara perkara 126/Pid.Sus/2021/PN.Jap  awalnya ditangani jaksa bernama Yafeth Bonai SH., MH namun kini ditangani oleh Jaksa Madya, Adrianus Y.Tomana SH., MH. “Kakak saya Michell baru dipanggil jaksa pada 30 Mei 2021, kami rasa ini sangat lama untuk satu kasus,” bebernya. Kesly dan kedua kakaknya berharap upaya hukum yang dilakukan ini bisa mendapatkan keadilan karena selama ini sang ayah dikatakan tidak berlaku adil.

 “Kami minta proses hukum yang seadil – adilnya, jangan sampai aparat penegak hukum justru masuk angin dan mengabaikan nilai keadilan. Kakak saya sudah tidak dibiayai dan ada banyak hal yang harusnya ayah saya bisa berlaku adil tapi ketika kami menanyakan malah dianiaya seperti itu,” tutupnya. (ade/wen)

JAYAPURA – Gara – gara dianiaya oleh ayah kandungnya sendiri, seorang anak bernama Michell Loajaya terpaksa mengajukan gugatan hukum ke kepolisian  hingga berlanjut ke kejaksaan. Bahkan kasus ini terus berlanjut ke pengadilan dan telah menjalani sidang. Sang anak bernama Michell melapor karena tak terima dianiaya oleh ayahnya TL ketika berada di tempat usaha ayahnya di Entrop. Akibat penganiayaan ini sang anak mengalami luka di bagian bibir dan sempat ditampar oleh sang ayah. Tak hanya Michell, sang adik bernama Kevin dan Kesly juga ikut dianiaya sehingga ketiganya sepakat mengadukan sang ayah.

 Hanya saja kasus ini sudah terjadi 21 Desember 2018 lalu namun baru diangkat lantaran melihat kinerja penegak hukum yang terkesan lambat. Bagaimana tidak, kejadian sejak 21 Desember 2018 kemudian dilaporkan ke SPKT Polda pada 22 Desember 2018, ternyata kasus ini baru diajukan ke Kejaksaan pada Maret 2021  atau sekitar 3 tahun setelah dilaporkan.  Perkara ini sendiri baru disidangkan di Pengadilan Negeri Jayapura pada 8 Juni 2021 yang artinya butuh waktu sekitar 3 tahun untuk menangani satu kasus penganiayaan. 

Baca Juga :  Aksi Pungut Puntung Aneh Namun Mengedukasi

 Dari keterangan yang disampaikan salah satu sang anak bernama Kesly, kasus ini bermula ketika  kedua kakaknya, Michell dan Kevin baru kembali dari Amerika kemudian menemui ayahnya yang merupakan owner dari salah satu hotel di Entrop untuk menanyakan biaya kuliah yang tak lagi dibiayai oleh ayahnya.  Namun dari pertemuan ini berujung cekcok dan  terjadilah  penganiayaan terhadap Michell, Kevin dan Kesly. “Kami bertiga coba menemui papa tapi saat itu papa marah karena menganggap kakak. Michell dan Kevin datang dari Amerika tanpa memberitahu dia. Disini sempat ribut dan kakak kena pukul, saya  juga sama,” beber Kesly  saat ditemui, Senin, Senin (5/7) di Entrop. 

 Ketiganya mengajukan gugatan karena menganggap sang ayah sudah kelewatan dan tidak berlaku adil terhadap keluarga. Namun dari kasus ini ketiganya menyoroti proses penegakan hukum yang terbilang lambat. “Dari kepolisian untuk naik ke Kejaksaan itu lama sekali, saya sendiri baru dimintai keterangan  di pengadilan pada 8 Juni lalu sedangkan kakak saya sidangnya pada 22 Juni via zoom. Kami minta kasus KDRT ini dituntaskan tanpa merugikan kami pihak korban,” tambah Kesly. 

Baca Juga :  SK Gubernur Belum Ada, Tarif Angkot Mengacu SE Sekda 

 Bahkan kasus dengan nomor perkara perkara 126/Pid.Sus/2021/PN.Jap  awalnya ditangani jaksa bernama Yafeth Bonai SH., MH namun kini ditangani oleh Jaksa Madya, Adrianus Y.Tomana SH., MH. “Kakak saya Michell baru dipanggil jaksa pada 30 Mei 2021, kami rasa ini sangat lama untuk satu kasus,” bebernya. Kesly dan kedua kakaknya berharap upaya hukum yang dilakukan ini bisa mendapatkan keadilan karena selama ini sang ayah dikatakan tidak berlaku adil.

 “Kami minta proses hukum yang seadil – adilnya, jangan sampai aparat penegak hukum justru masuk angin dan mengabaikan nilai keadilan. Kakak saya sudah tidak dibiayai dan ada banyak hal yang harusnya ayah saya bisa berlaku adil tapi ketika kami menanyakan malah dianiaya seperti itu,” tutupnya. (ade/wen)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya