Sunday, April 28, 2024
29.7 C
Jayapura

Dukung Langkah Kemenhub Operasikan Pelabuhan Jayapura 7 Hari

Pj Wali Kota Jayapura Ingatkan hanya Khusus Bama, dan Barang Tak Tahan Lama, Lainnya ke Aturan Lama

JAYAPURA-Pemerintah kota Jayapura  mendukung langkah Kementerian Perhubungan dalam mewujudkan waktu operasional pelabuhan 24 jam 7 hari di Terminal Peti Kemas Jayapura (TPK Jayapura). Penyesuaian waktu operasional penuh selama seminggu ini demi kelancaran arus logistik di wilayah Indonesia Timur.

Ya, apalagi arus barang masuk di Pelabuhan Jayapura tak hanya untuk barang-barang untuk Kota Jayapura saja, tapi juga Kabupaten Jayapura, Keerom, Sarmi bahkan sampai ke kabupaten lainnya di provinsi pegunungan.

Dan salah satu indikator kemajuan perekonomian daerah adalah tingkat kepadatan arus barang masuk dan keluar di pelabuhan Jayapura

karena itu dukungan waktu operasional tersebut  tertuang dalam Surat Dinas Perhubungan Kota Jayapura nomor: 550/324 tanggal 25 Mei 2023 perihal persetujuan pelaksanaan kegiatan 24 jam/7hari di Pelabuhan Jayapura.

Baca Juga :  Polisi Gelar Rekontruksi Kasus Pembakaran Komplek Kantor Bupati Jayapura

Dalam surat tersebut, Pemkot Jayapura menyesuaikan waktu kerja di pelabuhan pada hari minggu yang sebelumnya dimulai pukul 13.00 WIT menjadi pukul 08.00 WIT

Penjabat Wali Kota Jayapura Frans Pekey menegaskan  kembali kepada pihak Pelindo Jayapura mengenai waktu bongkar muat barang barang di pelabuhan yang harus mengikuti aturan yang berlaku sejak lama.

Adapun ketentuan baru mengenai waktu tujuh hari bagi pihak Pelindo untuk melakukan aktivitas bongkar muat, sebenarnya hanya dikhsususkan untuk bongkar muat barang-barang kebutuhan pokok yang dikategorikan tidak bertahan lama. Terutama barang kebutuhan makanan atau sejenisnya yang tidak bisa disimpan terlalu lama di pelabuhan.

“Itu hanya dikhususkan pada bongkar muat bahan makanan, bukan untuk yang umum, itu  tetap berlaku. Sesuai dengan ketentuan yang kita keluarkan bebrapa tahun yang lalu. Itu khusus untuk bahan makanan yang cepat dan tidak tahan lama, daging, sayuran, buah buahan. Ada pembatasan, bisa tetapi ada kekhususan,” ujar Pj Wali Kota Jayapura Senin (5/6) kemarin.

Baca Juga :  Oknum ASN Mabuk Saat Kerja akan Ditindak Tegas

Namun, apabila Pemkot Jayapura menemukan pihak terkait dalam melakukan aktivitas bongkar muat barang di pelabuhan di luar ketentuan itu, maka pemkot Jayapura pasti akan memberikan sanksi tegas.

“Tetapi kemudian PT pelindo atau kita temukan ada ada juga dilayani (dibongkar) kontainer  di luar yang kami atur itu, kita akan berhentikan semua. Jadi ada juga sanksi yang akan kita berikan, saya juga minta kepada operator pelabuhan untuk konsisten kalau itu hanya diizinkan untuk bahan bahan makanan yang cepat aku tidak bisa tahan lama, atau bahan-bahan kebutuhan yang sifatnya urgen yang mendesak. Makanya kita bijaki khusus untuk itu. Kalau sifatnya tidak urgen dan dia bisa tahan lama, saya pikir tetap mengikuti aturan yang ada,”jelasnya.(roy/wen)

Pj Wali Kota Jayapura Ingatkan hanya Khusus Bama, dan Barang Tak Tahan Lama, Lainnya ke Aturan Lama

JAYAPURA-Pemerintah kota Jayapura  mendukung langkah Kementerian Perhubungan dalam mewujudkan waktu operasional pelabuhan 24 jam 7 hari di Terminal Peti Kemas Jayapura (TPK Jayapura). Penyesuaian waktu operasional penuh selama seminggu ini demi kelancaran arus logistik di wilayah Indonesia Timur.

Ya, apalagi arus barang masuk di Pelabuhan Jayapura tak hanya untuk barang-barang untuk Kota Jayapura saja, tapi juga Kabupaten Jayapura, Keerom, Sarmi bahkan sampai ke kabupaten lainnya di provinsi pegunungan.

Dan salah satu indikator kemajuan perekonomian daerah adalah tingkat kepadatan arus barang masuk dan keluar di pelabuhan Jayapura

karena itu dukungan waktu operasional tersebut  tertuang dalam Surat Dinas Perhubungan Kota Jayapura nomor: 550/324 tanggal 25 Mei 2023 perihal persetujuan pelaksanaan kegiatan 24 jam/7hari di Pelabuhan Jayapura.

Baca Juga :  Polwan Diharapkan Dapat Berkarya Lebih Baik Lagi

Dalam surat tersebut, Pemkot Jayapura menyesuaikan waktu kerja di pelabuhan pada hari minggu yang sebelumnya dimulai pukul 13.00 WIT menjadi pukul 08.00 WIT

Penjabat Wali Kota Jayapura Frans Pekey menegaskan  kembali kepada pihak Pelindo Jayapura mengenai waktu bongkar muat barang barang di pelabuhan yang harus mengikuti aturan yang berlaku sejak lama.

Adapun ketentuan baru mengenai waktu tujuh hari bagi pihak Pelindo untuk melakukan aktivitas bongkar muat, sebenarnya hanya dikhsususkan untuk bongkar muat barang-barang kebutuhan pokok yang dikategorikan tidak bertahan lama. Terutama barang kebutuhan makanan atau sejenisnya yang tidak bisa disimpan terlalu lama di pelabuhan.

“Itu hanya dikhususkan pada bongkar muat bahan makanan, bukan untuk yang umum, itu  tetap berlaku. Sesuai dengan ketentuan yang kita keluarkan bebrapa tahun yang lalu. Itu khusus untuk bahan makanan yang cepat dan tidak tahan lama, daging, sayuran, buah buahan. Ada pembatasan, bisa tetapi ada kekhususan,” ujar Pj Wali Kota Jayapura Senin (5/6) kemarin.

Baca Juga :  ASN Diminta Jadi Bapak Asuh Bagi Anak Stunting

Namun, apabila Pemkot Jayapura menemukan pihak terkait dalam melakukan aktivitas bongkar muat barang di pelabuhan di luar ketentuan itu, maka pemkot Jayapura pasti akan memberikan sanksi tegas.

“Tetapi kemudian PT pelindo atau kita temukan ada ada juga dilayani (dibongkar) kontainer  di luar yang kami atur itu, kita akan berhentikan semua. Jadi ada juga sanksi yang akan kita berikan, saya juga minta kepada operator pelabuhan untuk konsisten kalau itu hanya diizinkan untuk bahan bahan makanan yang cepat aku tidak bisa tahan lama, atau bahan-bahan kebutuhan yang sifatnya urgen yang mendesak. Makanya kita bijaki khusus untuk itu. Kalau sifatnya tidak urgen dan dia bisa tahan lama, saya pikir tetap mengikuti aturan yang ada,”jelasnya.(roy/wen)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya