Merokok dan Main HP Saat Berkendara Dapat Dipidana
Kasat Lantas Polres Jayapura Kota, AKP Junan
JAYAPURA – Keselamatan dalam berkendara menjadi penting bagi semua pengguna jalan dan karena alasan inilah pemerintah mengeluarkan aturan larangan merokok sambil berkendara yang tertuang dalam pasal 6 Permenhub Nomor 12 tahun 2019.
Hanya saja larangan ini sejatinya bukan aturan baru dimana sudah ada sejak lahirnya undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan atau UU – LLAJ.
Kapolres Jayapura Kota, AKBP Gustav Urbinas melalui Kasat Lantas Polres Jayapura Kota, AKP Junan menyampaikan bahwa merokok sambil berkendara dilarang lantaran bisa mengganggu konsentrasi dan berakibat fatal.
“Mengemudikan kendaraan bermotor dalam keadaan sedang dipengaruhi oleh sesuatu dan atau melakukan kegiatan lain yang dapat mengganggu konsentrasi sehingga dapat menyebabkan kecelakaan yang merugikan orang lain atau diri sendiri bisa dipidana,” kata Junan, Jumat (5/4) kemarin.
Pidana yang bisa dikenakan adalah denda maksimal Rp 750 ribu atau kurungan selama 3 bulan. “Ini sanksi yang bisa dikenakan oleh pihak kepolisian,” tambahnya.
Hanya lanjut Junan ternyata tidak hanya merokok. Kalimat apa saja yang bisa mempengaruhi kesadaran saat berkendara sejatinya bisa diproses hukum. Contoh yang sering ditemukan adalah mengoperasikan Handphone (HP) saat membawa motor dan termasuk membawa kendaraan dengan kondisi dipengaruhi minuman keras.
Hanya saja lanjut Junan saat ini pihaknya belum menerapkan sanksi karena masih berupaya persuasif dengan memberikan pemahaman kepada pengguna jalan tentang bahaya merokok atau bermain HP bahkan dipengaruhi miras saat berkendara.
“Aturannya sudah ada yakni Pasal 283 undang-undang nomor 22 tahun 2009 tapi kami masih berupaya menyampaikan dengan persuasif,” imbuhnya. (ade/gin)
JAYAPURA – Keselamatan dalam berkendara menjadi penting bagi semua pengguna jalan dan karena alasan inilah pemerintah mengeluarkan aturan larangan merokok sambil berkendara yang tertuang dalam pasal 6 Permenhub Nomor 12 tahun 2019.
Hanya saja larangan ini sejatinya bukan aturan baru dimana sudah ada sejak lahirnya undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan atau UU – LLAJ.
Kapolres Jayapura Kota, AKBP Gustav Urbinas melalui Kasat Lantas Polres Jayapura Kota, AKP Junan menyampaikan bahwa merokok sambil berkendara dilarang lantaran bisa mengganggu konsentrasi dan berakibat fatal.
“Mengemudikan kendaraan bermotor dalam keadaan sedang dipengaruhi oleh sesuatu dan atau melakukan kegiatan lain yang dapat mengganggu konsentrasi sehingga dapat menyebabkan kecelakaan yang merugikan orang lain atau diri sendiri bisa dipidana,” kata Junan, Jumat (5/4) kemarin.
Pidana yang bisa dikenakan adalah denda maksimal Rp 750 ribu atau kurungan selama 3 bulan. “Ini sanksi yang bisa dikenakan oleh pihak kepolisian,” tambahnya.
Hanya lanjut Junan ternyata tidak hanya merokok. Kalimat apa saja yang bisa mempengaruhi kesadaran saat berkendara sejatinya bisa diproses hukum. Contoh yang sering ditemukan adalah mengoperasikan Handphone (HP) saat membawa motor dan termasuk membawa kendaraan dengan kondisi dipengaruhi minuman keras.
Hanya saja lanjut Junan saat ini pihaknya belum menerapkan sanksi karena masih berupaya persuasif dengan memberikan pemahaman kepada pengguna jalan tentang bahaya merokok atau bermain HP bahkan dipengaruhi miras saat berkendara.
“Aturannya sudah ada yakni Pasal 283 undang-undang nomor 22 tahun 2009 tapi kami masih berupaya menyampaikan dengan persuasif,” imbuhnya. (ade/gin)