Saturday, April 27, 2024
33.7 C
Jayapura

Pembacokan di Pasar Yotefa Karena Pelaku Merasa Terganggu

Iptu Jahja Rumra( FOTO : Elfira/Cepos)

JAYAPURA– MI alias Cecep (42) akhirnya ditetapkan tersangka oleh Penyidik Sat Unit Reskrim Polsek Abepura atas kasus pembacokan yang menimpa Riki Mansawan (36) dan Rifki Fauzia (24), Mingu (3/3) di Pasar Youtefa.

 Kapolres Jayapura Kota AKBP Gustav R Urbinas melalui Kasubag Humas Polres Jayapura Kota Iptu Jahja Rumra menuturkan, dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka motif dari pembacokan  akibat pelaku tersungut emosi lantaran merasa terganggu dengan aktifitas korban bersama rekan-rekannya saat mengonsumsi miras.

“Motif pembacokan karena pelaku merasa terganggu, saat itu sudah jam istirahat para korban yang sedang mengonsumsi miras ribut dengan memutar musik cukup kuat, sehingga pelaku emosi dan melakukan pembacokan,” jelas Jahja.

Baca Juga :  Satpol PP Diminta Awasi Ketat dan Tegas

Dikatakan, kedua korban masih mendapatkan perawatan itensif di Rumah Sakit Bhayangkara akibat luka bacokan benda tajam cukup serius.

Atas perbuatannya tersangka MI alias Cecep (42), dijerat dengan pasal 351 KUHPidana tentang penganiayaan dengan ancaman 7 tahun penjara.

Jahja menerangkan, sebelumnya pembacokan itu bermula ketika kedua korban bersama rekan-rekannya sedang duduk mengonsumsi miras di depan ruko milik pelaku yang berada  Jalan Pasar Youtefa. Tanpa sebab pelaku yang tiba-tiba datang memegang samuray kemudian langsung membacok kedua korban tanpa ada kominikasi terlebih dahulu.

Usai melakukan aksinya pelaku kemudian meninggalkan tampat kejadian dan menyerahkan diri kepada pihak kepolisian. (fia/wen)

Iptu Jahja Rumra( FOTO : Elfira/Cepos)

JAYAPURA– MI alias Cecep (42) akhirnya ditetapkan tersangka oleh Penyidik Sat Unit Reskrim Polsek Abepura atas kasus pembacokan yang menimpa Riki Mansawan (36) dan Rifki Fauzia (24), Mingu (3/3) di Pasar Youtefa.

 Kapolres Jayapura Kota AKBP Gustav R Urbinas melalui Kasubag Humas Polres Jayapura Kota Iptu Jahja Rumra menuturkan, dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka motif dari pembacokan  akibat pelaku tersungut emosi lantaran merasa terganggu dengan aktifitas korban bersama rekan-rekannya saat mengonsumsi miras.

“Motif pembacokan karena pelaku merasa terganggu, saat itu sudah jam istirahat para korban yang sedang mengonsumsi miras ribut dengan memutar musik cukup kuat, sehingga pelaku emosi dan melakukan pembacokan,” jelas Jahja.

Baca Juga :  Otsus Pelu Direvisi, Gubernur Seharunya Tidak Menolak

Dikatakan, kedua korban masih mendapatkan perawatan itensif di Rumah Sakit Bhayangkara akibat luka bacokan benda tajam cukup serius.

Atas perbuatannya tersangka MI alias Cecep (42), dijerat dengan pasal 351 KUHPidana tentang penganiayaan dengan ancaman 7 tahun penjara.

Jahja menerangkan, sebelumnya pembacokan itu bermula ketika kedua korban bersama rekan-rekannya sedang duduk mengonsumsi miras di depan ruko milik pelaku yang berada  Jalan Pasar Youtefa. Tanpa sebab pelaku yang tiba-tiba datang memegang samuray kemudian langsung membacok kedua korban tanpa ada kominikasi terlebih dahulu.

Usai melakukan aksinya pelaku kemudian meninggalkan tampat kejadian dan menyerahkan diri kepada pihak kepolisian. (fia/wen)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya