“Saya minta Pemkot segera menyelesaikan persoalan ini, karena sangat menggangu kepentingan publik,” tuturnya.
Jika masih ada hambatan, KH Syaiful Islam Al Payage sarankan untuk bangun komunikasi dengan baik bersama pihak-pihak terkait agar layanan publik ini bisa diaktifkan kembali.
“Kalau disitu ada hal-hal yang tidak benar, negara harus hadir dan kepolisian juga harus tegas, tegakan aturan, luruskan yang bengkok, sehingga kepastian hukum itu ada dan dilaksanakan,” pungkasnya.
Dirinya juga berharap, selain ketegasan perlu ada keseriusan dalam menyelesaikan persoalan tersebut ,jangan sampai ada kesan pembiaran terhadap hal-hal yang bertentangan dengan hukum yang ada, apalagi mengorbankan kepentingan publik.
“Jika tanah itu sudah dibeli oleh pemerintah, seharusnya tidak ada yang bisa palang dan pemerintah harus tegas, apa fungsinya Satpol PP, Polresta, Polda dan khususnya pihak kemana dan tidak perlu ada pembiaran, yang menurut saya itu sangat memalukan,” ungkapnya.
“Pertanyaan saya, apakah tidak ada cara lain untuk menyelesaikan persoalan ini, karena menghambat kepentingan publik dan seharusnya jadi penanganan prioritas,” bebernya.
Menurut Ketua MUI Papua itu, pemerintah kota jayapura harus segera ambil langkah konkrit untuk menyelesaikan persoalan ini, agar tidak berlarut-larut yang justru mengorbankan kepentingan publik.(kim/tri)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos