Friday, March 29, 2024
24.7 C
Jayapura

Korban Demo Anarkis Diminta Segera Lapor ke Polda

GOTONG ROYONG – Ratusan ASN Pemkot Jayapura bersama para paguyuban pihak perbankan dan TNI Polri keluar dari PTC Entrop menuju lokasi pembersihan puing-puing di Entrop, Selasa (3/9). Kondisi Jayapura dipastikan beberapa hari ke depan akan normal kembali

Kabid Humas: Percayakan Proses Hukum kepada Kepolisian 

JAYAPURA- Kepolisian Dearah (Polda) Papua menerima 39 aduan warga yang menjadi korban aksi unjuk rasa yang berakhir anarkis di Kota Jayapura pada Kamis (29/8).  Sebagaimana dalam aksi unjuk rasa yang berakhir anarkis itu beberapa bangunan kios dan tempat usaha lainnya mengalami kerusakan baik itu kerusakan akibat lemparan batu maupun yang dibakar.

Polda Papua sendiri telah mendatakan kerusakan material bangunan gedung, kantor, kios dan kendaraan pasca aksi unjuk rasa anarkis yang terjadi pada hari Kamis 29 Agustus 2019.

Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol AM Kamal mengimbau kepada masyarakat yang menjadi korban pasca kejadian tersebut untuk dapat melaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Papua.

Baca Juga :  Disiplin Terapkan Prokes, Tak Ada Karyawan yang Terpapar Covid-19

 Menurut Kamal, hal ini bertujuan agar mempermudah proses penyidikan aksi anarkis yang dilakukan oleh massa aksi demo. Terkait hal tersebut Polda Papua telah menetapkan 28 tersangka pengerusakan dan pembakaran fasilitas umum, fasilitas pemerintah dan fasilitas pribadi mulai dari Distrik Abepura hingga Distrik Jayapura Utara.“Kepada para korban untuk hal-hal yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain. Percayakan proses hukum ini kepada kepolisian,” tegas Kamal, Selasa (3/9).

Kamal mengklaim saat ini situasi Kota Jayapura berangsur-angsur kondusif. Aktifitas masyarakat sudah mulai ramai dan pusat-pusat perbelanjaan sudah berkatifitas seperti biasa. 

“Masyarakat yang akan melakukan aktifitasnya sehari-hari untuk tidak merasa takut, TNI-Polri menjamin keamanan di wilayah Papua khususnya di Kota Jayapura,” ungkap Kamal.

Baca Juga :  BTM dan Istri Ikut Rapid Test dan Swab, Hasilnya Negatif

Sementara itu, pasca demo yang berakhir anarkis di Kota Jayapura. Polda Papua masih melakukan pemeriksaan kepada saksi-saksi ataupun saksi sekaligus sebagai tersangka.

“Tidak menutup kemungkinan, dalam aksi yang berujung anarkis ini ada penambahan tersangka lainnya. Tim sedang mendalami setiap laporan yang diterima di lapangan, termasuk pemain lapangan, provokasi dan dalangnya,” terang Kamal.

Polda Papua sendiri mencatat warga sipil yang meninggal pasca aksi demo yang berakhir anarkis hingga  saat ini berjumlah lima orang dan empat lainnya luka-luka termasuk dengan aparat Kepolisian dalam hal ini Kabag Ops Polres Jayapura Kota. 

 Kamal menegaskan, siapapun yang melakukan tindakan kriminal akan ditindak tegas. Terkait dengan kasus penikaman sudah ada beberapa orang yang telah dilakukan pemeriksaan. (fia/wen) 

GOTONG ROYONG – Ratusan ASN Pemkot Jayapura bersama para paguyuban pihak perbankan dan TNI Polri keluar dari PTC Entrop menuju lokasi pembersihan puing-puing di Entrop, Selasa (3/9). Kondisi Jayapura dipastikan beberapa hari ke depan akan normal kembali

Kabid Humas: Percayakan Proses Hukum kepada Kepolisian 

JAYAPURA- Kepolisian Dearah (Polda) Papua menerima 39 aduan warga yang menjadi korban aksi unjuk rasa yang berakhir anarkis di Kota Jayapura pada Kamis (29/8).  Sebagaimana dalam aksi unjuk rasa yang berakhir anarkis itu beberapa bangunan kios dan tempat usaha lainnya mengalami kerusakan baik itu kerusakan akibat lemparan batu maupun yang dibakar.

Polda Papua sendiri telah mendatakan kerusakan material bangunan gedung, kantor, kios dan kendaraan pasca aksi unjuk rasa anarkis yang terjadi pada hari Kamis 29 Agustus 2019.

Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol AM Kamal mengimbau kepada masyarakat yang menjadi korban pasca kejadian tersebut untuk dapat melaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Papua.

Baca Juga :  Dorong Transformasi Menuju Pendidikan Berkualitas dan Berdaya Saing

 Menurut Kamal, hal ini bertujuan agar mempermudah proses penyidikan aksi anarkis yang dilakukan oleh massa aksi demo. Terkait hal tersebut Polda Papua telah menetapkan 28 tersangka pengerusakan dan pembakaran fasilitas umum, fasilitas pemerintah dan fasilitas pribadi mulai dari Distrik Abepura hingga Distrik Jayapura Utara.“Kepada para korban untuk hal-hal yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain. Percayakan proses hukum ini kepada kepolisian,” tegas Kamal, Selasa (3/9).

Kamal mengklaim saat ini situasi Kota Jayapura berangsur-angsur kondusif. Aktifitas masyarakat sudah mulai ramai dan pusat-pusat perbelanjaan sudah berkatifitas seperti biasa. 

“Masyarakat yang akan melakukan aktifitasnya sehari-hari untuk tidak merasa takut, TNI-Polri menjamin keamanan di wilayah Papua khususnya di Kota Jayapura,” ungkap Kamal.

Baca Juga :  Tiga Anggota Polresta Disidang

Sementara itu, pasca demo yang berakhir anarkis di Kota Jayapura. Polda Papua masih melakukan pemeriksaan kepada saksi-saksi ataupun saksi sekaligus sebagai tersangka.

“Tidak menutup kemungkinan, dalam aksi yang berujung anarkis ini ada penambahan tersangka lainnya. Tim sedang mendalami setiap laporan yang diterima di lapangan, termasuk pemain lapangan, provokasi dan dalangnya,” terang Kamal.

Polda Papua sendiri mencatat warga sipil yang meninggal pasca aksi demo yang berakhir anarkis hingga  saat ini berjumlah lima orang dan empat lainnya luka-luka termasuk dengan aparat Kepolisian dalam hal ini Kabag Ops Polres Jayapura Kota. 

 Kamal menegaskan, siapapun yang melakukan tindakan kriminal akan ditindak tegas. Terkait dengan kasus penikaman sudah ada beberapa orang yang telah dilakukan pemeriksaan. (fia/wen) 

Berita Terbaru

Artikel Lainnya