Sunday, April 28, 2024
30.7 C
Jayapura

Warning Pengguna Knalpot Racing   

JAYAPURA-Polresta Jayapura Kota mengingatkan kepada pengguna motor yang masih menggunakan knalpot racing untuk bisa menertibkan sendiri, ketimbang nantinya berurusan dengan pihak kepolisian. Jika ditemukan di jalan, maka konsekwensinya adalah knalpot tersebut harus dilepas dan dihancurkan untuk tidak lagi digunakan.

Tercatat sudah 29 knalpot racing yang disita petugas dan disimpan di gudang. Ini juga untuk menjawab keresahan warga pengguna jalan lainnya yang mengeluh dengan kebisingan knalpot tak standart tersebut.

   “Hingga minggu ini sudah ada 29 unit knalpot racing yang kami sita. Ini jelas – jelas menyalahi karena tidak sesuai dengan spek motor di awal beli,” kata Kasat Lantas Polresta, Kompol Ida Pillomina melalui ponselnya, Senin (3/4).

Baca Juga :  Stok dan Harga Barang Masih Terkendali, Harga Beras Diprediksi Naik

   Selain mengingatkan, tim Satlantas kata Kompol ida juga mendatangi bengkel-bengkel di Kota Jayapura dan menghimbau pemilik usaha untuk menjual produk yang penggunaannya sesuai aturan perundang-undangan.

  “Ini untuk meminimalisir keresahan masyarakat akibat knalpot bising. Kami himbau sesuai aturan Standar Nasional Indonesia (SNI), bila tidak diindahkan berarti sudah melanggar Undang-undang No.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang tertuang didalam Pasal 8 Ayat (1) dengan pidana penjara maksimal 5 tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp 2 miliar,” beber Ida.

   Sementara kepada para penggunanya akan disanksi dengan Pasal 285 Ayat (1) Juncto Pasal 106 Ayat (3) Undang-Undang Lalulintas No.22 Tahun 2009 dengan ancaman pidana paling lama satu bulan dan denda Rp 250 ribu.

Baca Juga :  90 Persen Kecelakaan Diawali Miras

  “Banyak yang mengeluh soal suara motor yang berisik dan selain menghimbau, kami  juga berupaya mencegah potensi terjadinya balap liar yang dapat mengakibatkan terjadinya kecelakaan lalulintas,” tambahnya.

   Ia menyampaikan bahwa kegiatan akan terus dilakukan beberapa ke depan. “Terus kami lakukan dan kami monitor. Jika masih ada langsung kami tilang,” tegasnya. (ade/tri)

JAYAPURA-Polresta Jayapura Kota mengingatkan kepada pengguna motor yang masih menggunakan knalpot racing untuk bisa menertibkan sendiri, ketimbang nantinya berurusan dengan pihak kepolisian. Jika ditemukan di jalan, maka konsekwensinya adalah knalpot tersebut harus dilepas dan dihancurkan untuk tidak lagi digunakan.

Tercatat sudah 29 knalpot racing yang disita petugas dan disimpan di gudang. Ini juga untuk menjawab keresahan warga pengguna jalan lainnya yang mengeluh dengan kebisingan knalpot tak standart tersebut.

   “Hingga minggu ini sudah ada 29 unit knalpot racing yang kami sita. Ini jelas – jelas menyalahi karena tidak sesuai dengan spek motor di awal beli,” kata Kasat Lantas Polresta, Kompol Ida Pillomina melalui ponselnya, Senin (3/4).

Baca Juga :  Bantu Korban Bencana, Mahasiswa Gelar Pengalangan Dana

   Selain mengingatkan, tim Satlantas kata Kompol ida juga mendatangi bengkel-bengkel di Kota Jayapura dan menghimbau pemilik usaha untuk menjual produk yang penggunaannya sesuai aturan perundang-undangan.

  “Ini untuk meminimalisir keresahan masyarakat akibat knalpot bising. Kami himbau sesuai aturan Standar Nasional Indonesia (SNI), bila tidak diindahkan berarti sudah melanggar Undang-undang No.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang tertuang didalam Pasal 8 Ayat (1) dengan pidana penjara maksimal 5 tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp 2 miliar,” beber Ida.

   Sementara kepada para penggunanya akan disanksi dengan Pasal 285 Ayat (1) Juncto Pasal 106 Ayat (3) Undang-Undang Lalulintas No.22 Tahun 2009 dengan ancaman pidana paling lama satu bulan dan denda Rp 250 ribu.

Baca Juga :  Hari ini Operasi Patuh Sudah Diberlakukan

  “Banyak yang mengeluh soal suara motor yang berisik dan selain menghimbau, kami  juga berupaya mencegah potensi terjadinya balap liar yang dapat mengakibatkan terjadinya kecelakaan lalulintas,” tambahnya.

   Ia menyampaikan bahwa kegiatan akan terus dilakukan beberapa ke depan. “Terus kami lakukan dan kami monitor. Jika masih ada langsung kami tilang,” tegasnya. (ade/tri)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya