MERAUKE-Seorang anak di bawah umur di Merauke dilaporkan menjadi korban pemerkosaan seorang oknum sopir pangkalan yang sudah berkeluarga. Kasus pemerkosaan ini dialami korban pada Senin (1/3) malam. Sementara pelaku berinisial MA berhasil ditangkap pada Selasa (2/3).
Kapolsek Merauke Kota AKP Engelberta Kaize ditemui media ini di ruang kerjanya membenarkan kasus pemerkosaan terhadap korban yang baru berumur kurang lebih 11 tahun dan saat ini sedang duduk di bangku kelas VI SD. Pelaku MA berhasil memperdaya korban dengan mengiming-imingi akan memberi HP dan uang kepada korban. Kemudian pelaku membawa korban dengan mobil rental dan memperkosannya.
Kasus ini sendiri lanjut Kapolsek berhasil diketahui karena ada sejumlah saksi yang melihat pelaku menaikkan dan menurunkan korban di tempat sama. Karena kecurigaan tersebut, kemudian saksi melaporkan kepada pihak keluarga korban. Korban setelah pulang malam itu kemudian ditanyai keluarganya dan menyampaikan hal yang baru saja dialaminya.
“Senin malam itu saat saya dihubungi saya masih di Kurik dengan kegiatan di gereja. Tapi Selasa pagi setelah dari gereja, kemudian kita menunggu pelaku di depan café Valentine Merauke. Di situ kita berdoa, setelah berdoa, tiba-tiba mobil pelaku lewat. Kita tahu itu mobil yang dibawa pelaku karena para saksi sudah mencatat nomor plat mobil itu,’’ kata Kapolsek.
Kemudian mobil pelaku meluncur ke arah Bandara, namun sekitar depan Masjid Jami, kata Kapolsek pihaknya berhasil memberhentikan mobil yang dibawa pelaku. Pada saat itu, kata Kapolsek, pelaku mengelak memperkosa korban. “Tapi setelah sampai di Polsek dan dimintai keterangan oleh penyidik, barulah mengakui perbuatannya,’’ kata Kapolsek.
Pelaku sendiri, tambah Kapolsek, sudah berkeluarga. “Kemarin istri dan anaknya datang ke Polsek,’’ terangnya.
Atas perbuatannya itu, tambah Kapolsek, pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan bersama dengan mobil yang digunakan melakukan kejahatan tersebut dijerat dengan UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (ulo/tri)
AKP Engerbertha Kaize ( FOTO: Sulo/Cepos)
MERAUKE-Seorang anak di bawah umur di Merauke dilaporkan menjadi korban pemerkosaan seorang oknum sopir pangkalan yang sudah berkeluarga. Kasus pemerkosaan ini dialami korban pada Senin (1/3) malam. Sementara pelaku berinisial MA berhasil ditangkap pada Selasa (2/3).
Kapolsek Merauke Kota AKP Engelberta Kaize ditemui media ini di ruang kerjanya membenarkan kasus pemerkosaan terhadap korban yang baru berumur kurang lebih 11 tahun dan saat ini sedang duduk di bangku kelas VI SD. Pelaku MA berhasil memperdaya korban dengan mengiming-imingi akan memberi HP dan uang kepada korban. Kemudian pelaku membawa korban dengan mobil rental dan memperkosannya.
Kasus ini sendiri lanjut Kapolsek berhasil diketahui karena ada sejumlah saksi yang melihat pelaku menaikkan dan menurunkan korban di tempat sama. Karena kecurigaan tersebut, kemudian saksi melaporkan kepada pihak keluarga korban. Korban setelah pulang malam itu kemudian ditanyai keluarganya dan menyampaikan hal yang baru saja dialaminya.
“Senin malam itu saat saya dihubungi saya masih di Kurik dengan kegiatan di gereja. Tapi Selasa pagi setelah dari gereja, kemudian kita menunggu pelaku di depan café Valentine Merauke. Di situ kita berdoa, setelah berdoa, tiba-tiba mobil pelaku lewat. Kita tahu itu mobil yang dibawa pelaku karena para saksi sudah mencatat nomor plat mobil itu,’’ kata Kapolsek.
Kemudian mobil pelaku meluncur ke arah Bandara, namun sekitar depan Masjid Jami, kata Kapolsek pihaknya berhasil memberhentikan mobil yang dibawa pelaku. Pada saat itu, kata Kapolsek, pelaku mengelak memperkosa korban. “Tapi setelah sampai di Polsek dan dimintai keterangan oleh penyidik, barulah mengakui perbuatannya,’’ kata Kapolsek.
Pelaku sendiri, tambah Kapolsek, sudah berkeluarga. “Kemarin istri dan anaknya datang ke Polsek,’’ terangnya.
Atas perbuatannya itu, tambah Kapolsek, pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan bersama dengan mobil yang digunakan melakukan kejahatan tersebut dijerat dengan UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (ulo/tri)