Monday, April 7, 2025
27.7 C
Jayapura

Satu Orang WB Lapas Abepura Hirup Udara Bebas

JAYAPURA-Awal tahun 2024, tepatnya Senin (1/1) kemarin LM (27) selaku Warga Binaan Lapas Abepura menerima SK remisi bebas bersyarat dari Kalapas Kelas IIA Abepura Sulistyo Wibowo.

โ€œHari ini (Senin red) satu Narapidana kit di Lapas Abepura menerima SK bebas bersyarat,โ€ ujarnya kepada Cendrawasih Pos.

  Remisi bebas bersyarat tersebut kata Sulistyo merupakan bentuk konsisten Lapas Abepura dalam pemenuhan hak-hak narapidana.

  โ€œLM sudah memenuhi syarat administratif maupun substantif, sehingga ia berhak menerima remisi,โ€ ujarnya.

  Diapun menjelaskan bebas bersyarat adalah program pembinaan untuk mengintegrasikan narapidana ke dalam kehidupan masyarakat setelah memenuhi persyaratan yang telah ditentukan. Salah satunya, narapidana harus telah menjalani paling sedikit 2/3 masa pidana, dengan ketentuan 2/3 tersebut paling singkat 9 bulan.

Baca Juga :  Pergaulan Bebas, Picu Peningkatan Kasus HIV-AIDS di Papua

  โ€œSaya harap kesempatan ini digunakan sebaik mungkin, dan wajib melaporkan diri di RT/ RW setempat guna untuk diketahui,โ€ pesannya.

  Karena, narapidana yang mendapatkan pembebasan bersyarat bisa saja kembali lagi menjalani hukuman di Lapas jika yang bersangkutan tidak berperilaku baik di tengah masyarakat,โ€ pungkasnya. (rel/tri)

Dapatkan update berita pilihan setiap hari dari Cenderawasihpos.jawapos.com 

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

JAYAPURA-Awal tahun 2024, tepatnya Senin (1/1) kemarin LM (27) selaku Warga Binaan Lapas Abepura menerima SK remisi bebas bersyarat dari Kalapas Kelas IIA Abepura Sulistyo Wibowo.

โ€œHari ini (Senin red) satu Narapidana kit di Lapas Abepura menerima SK bebas bersyarat,โ€ ujarnya kepada Cendrawasih Pos.

  Remisi bebas bersyarat tersebut kata Sulistyo merupakan bentuk konsisten Lapas Abepura dalam pemenuhan hak-hak narapidana.

  โ€œLM sudah memenuhi syarat administratif maupun substantif, sehingga ia berhak menerima remisi,โ€ ujarnya.

  Diapun menjelaskan bebas bersyarat adalah program pembinaan untuk mengintegrasikan narapidana ke dalam kehidupan masyarakat setelah memenuhi persyaratan yang telah ditentukan. Salah satunya, narapidana harus telah menjalani paling sedikit 2/3 masa pidana, dengan ketentuan 2/3 tersebut paling singkat 9 bulan.

Baca Juga :  Saling Bopong, Sembilan Warga Binaan Lapas Narkotika Kabur

  โ€œSaya harap kesempatan ini digunakan sebaik mungkin, dan wajib melaporkan diri di RT/ RW setempat guna untuk diketahui,โ€ pesannya.

  Karena, narapidana yang mendapatkan pembebasan bersyarat bisa saja kembali lagi menjalani hukuman di Lapas jika yang bersangkutan tidak berperilaku baik di tengah masyarakat,โ€ pungkasnya. (rel/tri)

Dapatkan update berita pilihan setiap hari dari Cenderawasihpos.jawapos.com 

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Berita Terbaru

Artikel Lainnya