Monday, March 31, 2025
28.7 C
Jayapura

Maksimalkan ETLE, TNKB Akan Ganti Warna

JAYAPURA – Penerapan pengunaan plat putih pada semua kendaraan baik roda empat maupun roda dua di Wilayah Provinsi Papua akan diberlakukan pada tahun 2027 mendatang. Akan tetapi di wilayah Papua kemungkinan, penetapan resmi pengunaan plat putih tersebut untuk kendaraan bermotor akan dipercepat, bahkan sebagian sudah menggunakan plat putih.

   Seperti diketahui Korlantas Polri akan menerapkan penggunaan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor putih untuk seluruh kendaraan kepemilikan pribadi di Indonesia mulai 2027 mendatang.

  Berdasarkan Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 Pasal 45, akan ada empat warna dasar pelat nomor kendaraan, yakni putih, kuning, merah, dan hijau. Pelat nomor Putih dengan tulisan hitam akan ditujukan bagi kendaraan perseorangan, badan hukum, Perwakilan Negara Asing (PNA), dan badan internasional.

Baca Juga :  Sopir Truk Sampah Geruduk Kantor Walikota 

   Sedangkan warna kuning dengan tulisan hitam diperuntukkan bagi kendaraan umum. Aturan ini sesuai dengan Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

   Dirlantas Polda Papua, Kombes Pol. Arbianto Pardede, melalui Kepala Sub Bagian Regident Dit Lantas Polda Papua, Kompol Pillomina Ida Way Mramra, SE., S.IK mengatakan, satuan lalu lintas di wilayah hukum Polda Papua saat ini terus melakukan sosialisasi terkait pemberlakuaan plat nomor putih dan plat hitam kepada pengendara.

  “Sebenarnya sama saja tak ada perbedaan yang signifikan sebagai bukti sebuah kendaraan yang sudah terregistrasi dari instansi berwenang dalam hal ini Samsat,” jelas, Kompol Ida, ketika di wawancara awak media diruang kerjanya Rabu (30/10).

Baca Juga :  Pembenahan Pasar Youtefa Akan Jadi Prioritas Walikota Baru
Kompol Pillomina Ida Way Mramra, SE., S.IK

   Kompol Ida, mengungkapkan alasan mendasar terkait penggunaan plat nomor putih daripada hitam, karena saat ini dari korlantas mabes polri telah memasang ETLE atau Elektronik Traffic Law di Indonesia termasuk di Papua.

   Dia menjelaskan dengan menggunakan Plat Nomor putih pada kendaraan baik roda dua (2) maupun roda empat (4) akan sangat membantu ETLE yang terpasang di beberapa titik misalnya yang ada di jembatan penyebrangan Mall Kota Jayapura, untuk mengidentifikasi pengguna kendaraan bermotor secara jelas apabila terjadi pelanggaran bisa terekam jelas.

   “Pengguna kendaraan bermotor secara jelas apabila terjadi pelanggaran bisa terekam secara jelas, ketimbang plat nomor kendaraan berwarna hitam, ” Ungkapnya.

JAYAPURA – Penerapan pengunaan plat putih pada semua kendaraan baik roda empat maupun roda dua di Wilayah Provinsi Papua akan diberlakukan pada tahun 2027 mendatang. Akan tetapi di wilayah Papua kemungkinan, penetapan resmi pengunaan plat putih tersebut untuk kendaraan bermotor akan dipercepat, bahkan sebagian sudah menggunakan plat putih.

   Seperti diketahui Korlantas Polri akan menerapkan penggunaan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor putih untuk seluruh kendaraan kepemilikan pribadi di Indonesia mulai 2027 mendatang.

  Berdasarkan Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 Pasal 45, akan ada empat warna dasar pelat nomor kendaraan, yakni putih, kuning, merah, dan hijau. Pelat nomor Putih dengan tulisan hitam akan ditujukan bagi kendaraan perseorangan, badan hukum, Perwakilan Negara Asing (PNA), dan badan internasional.

Baca Juga :  Personel Polri Dituntut Tingkatkan Profesionalisme 

   Sedangkan warna kuning dengan tulisan hitam diperuntukkan bagi kendaraan umum. Aturan ini sesuai dengan Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

   Dirlantas Polda Papua, Kombes Pol. Arbianto Pardede, melalui Kepala Sub Bagian Regident Dit Lantas Polda Papua, Kompol Pillomina Ida Way Mramra, SE., S.IK mengatakan, satuan lalu lintas di wilayah hukum Polda Papua saat ini terus melakukan sosialisasi terkait pemberlakuaan plat nomor putih dan plat hitam kepada pengendara.

  “Sebenarnya sama saja tak ada perbedaan yang signifikan sebagai bukti sebuah kendaraan yang sudah terregistrasi dari instansi berwenang dalam hal ini Samsat,” jelas, Kompol Ida, ketika di wawancara awak media diruang kerjanya Rabu (30/10).

Baca Juga :  Optimalkan PKB, Samsat Akui Terbantu Lewat Hasil Sweeping
Kompol Pillomina Ida Way Mramra, SE., S.IK

   Kompol Ida, mengungkapkan alasan mendasar terkait penggunaan plat nomor putih daripada hitam, karena saat ini dari korlantas mabes polri telah memasang ETLE atau Elektronik Traffic Law di Indonesia termasuk di Papua.

   Dia menjelaskan dengan menggunakan Plat Nomor putih pada kendaraan baik roda dua (2) maupun roda empat (4) akan sangat membantu ETLE yang terpasang di beberapa titik misalnya yang ada di jembatan penyebrangan Mall Kota Jayapura, untuk mengidentifikasi pengguna kendaraan bermotor secara jelas apabila terjadi pelanggaran bisa terekam jelas.

   “Pengguna kendaraan bermotor secara jelas apabila terjadi pelanggaran bisa terekam secara jelas, ketimbang plat nomor kendaraan berwarna hitam, ” Ungkapnya.

Berita Terbaru

Artikel Lainnya