JAYAPURA– Pemerintah Kota Jayapura melaksanakan kegiatan pelatihan penyelenggaraan administrasi pemerintah Desa, dimana kegiatan itu terselenggara melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat kampung Kota Jayapura.
Penjabat Sekretaris Daerah Kota Jayapura, Robby Kepas Awi mengatakan, melalui kegiatan ini bertujuan untuk menginformasikan kepada para aparat pemerintah di tingkat Kampung mulai, Bamuskam, sekretaris, Kepala Kampung, termasuk kaur di kampung untuk mengetahui tentang bagaimana administrasi kampung.
Adminiatrasi kampung itu mulai dari perencanaan, penganggaran sampai dengan pertanggungjawaban. Pemerintah kota juga akan melakukan pelatihan pelatihan administrasi yang selama ini telah sudah berjalan dibeberapa kampung.
“Karena bagaimanapun semua kegiatan yang dilakukan di kampung, baik penyelenggaraan pemerintahan dan juga penggunaan dana dikampung harus dipertanggungjawabkan. Oleh karena itu, DPMK selaku OPD teknis yang bersama sama dengan masyarakat kampung, kaur dan bamuskam akan diberi pelatihan melalui kegiatan ini,” kata Robby Kepas Awi, Jumat (1/9).
Selanjutnya, Kepala DPMK Kota Jayapura, Makzi L. Atanay mengatakan, dalam upaya pelayanan prima ditingkat kampung, perlunya penertiban administrasi dikampung. Ketika itu dilakukan, itu memberikan gambaran bahwa, penyelenggaraan pemerintahan itu mewujudkan prinsip otonomi di kampung.
Tertib administrasi ini juga tentu akan berdampak terhadap banyak hal, karena itu pihaknya sangat berharap, kegiatan seperti ini diikuti dengan baik dan tentunya dari dinas juga akan memberikan pembekalan secara teknis.
“Tentunya administrasi di kampung-kampung ini sudah diselenggarakan sejak kampung itu ada, perlu kita lakukan penyesuaian-penyesuaian berdasarkan regulasi yang terbaru atau penyempurnaan dan kebaikan-kebaikan. Sehingga dokumen administrasi itu, mudah ditemukan dan seterusnya,” katanya.
Dia mengatakan setiap kebijakan yang ada di kampung semuanya pasti berbasis administrasi. Baik itu surat, keputusan, dan itu harus didokumentasikan. Ketika nanti ada permasalahan yang muncul kemudian mudah dibuka kembali pada administrasi yang sudah disimpan.
“Dengan demikian kita mudah memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan dokumen adminisytasi yang ada terutama mengikuti standar pelayanan yang telah ditentukan oleh aturan perundang undangan yang berlaku,” pungkasnya. (roy/tri)