Friday, January 30, 2026
25.6 C
Jayapura

Tangani Sampah, Bupati Akan Buat Perbup

MIMIKA – Pemerintah Kabupaten Mimika, akan membuat Peraturan Bupati (Perbup) untuk menangani masalah sampah.  Seperti diketahui, kebersihan lingkungan di Kabupaten Mimika kian memperihatinkan lantaran banyaknya sampah yang kerap ditemukan di tempat-tempat umum  dan terkesan tidak terurus.

Terkait hal itu, Bupati mengatakan bahwa pihaknya membuat turunan dari Perda yaitu Perbup agar bisa ditindaklanjuti. “Dalam perda sampah itu sudah ada sanksi misalnya bayar denda, makanya kita buat Perbup baru ditindaklanjuti,” kata Bupati saat ditemui, Selasa (27/5) kemarin.

Dijelaskan, proses penanganan sampah itu sangat panjang, dimulai dari pemilahan jenis sampah organik dan anorganik dari rumah warga. Sampah yang dipilah oleh warga, yang organik akan dibawa ke rumah kompos, sedangkan sampah anorganik akan dipisahkan untuk dimanfaatkan kembali.

Baca Juga :  825 Pencaker Jayawijaya Dinyatakan Lolos Jadi ASN Pemkab Jayawijaya

Kata Bupati, sampah-sampah dari rumah warga nanti akan dibawa ke tempat pembuangan sementara yang nanti disebut hanggar. “Nanti di hanggar ada mesin disitu siap pilah sampah, baru dibawa ke tempat pembuangan akhir,” pungkasnya. (mww/wen)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

MIMIKA – Pemerintah Kabupaten Mimika, akan membuat Peraturan Bupati (Perbup) untuk menangani masalah sampah.  Seperti diketahui, kebersihan lingkungan di Kabupaten Mimika kian memperihatinkan lantaran banyaknya sampah yang kerap ditemukan di tempat-tempat umum  dan terkesan tidak terurus.

Terkait hal itu, Bupati mengatakan bahwa pihaknya membuat turunan dari Perda yaitu Perbup agar bisa ditindaklanjuti. “Dalam perda sampah itu sudah ada sanksi misalnya bayar denda, makanya kita buat Perbup baru ditindaklanjuti,” kata Bupati saat ditemui, Selasa (27/5) kemarin.

Dijelaskan, proses penanganan sampah itu sangat panjang, dimulai dari pemilahan jenis sampah organik dan anorganik dari rumah warga. Sampah yang dipilah oleh warga, yang organik akan dibawa ke rumah kompos, sedangkan sampah anorganik akan dipisahkan untuk dimanfaatkan kembali.

Baca Juga :  Pemkab Mimika Raih Penghargaan Paritrana Award 2024

Kata Bupati, sampah-sampah dari rumah warga nanti akan dibawa ke tempat pembuangan sementara yang nanti disebut hanggar. “Nanti di hanggar ada mesin disitu siap pilah sampah, baru dibawa ke tempat pembuangan akhir,” pungkasnya. (mww/wen)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Berita Terbaru

Persipura Dihantam Badai Cedera

Anggaran MRP 2026 Turun Signifikan

Direktur RSUD Abepura Siap Diaudit

Artikel Lainnya