Meski demikian, Rudolf tidak menyebut secara rinci jumlah produk kosmetik TIE yang beredar di Nabire dan Timika sesuai temuan Loka POM. “Sebut saja misalnya (produk kosmetik) NRL. Ada tuh NRL yang mereka sebut KW atau yang ori. Ada yang KW, ada yang ori. Nah, itu harus hati-hati karena memang ada yang sudah ditarik peredarannya,” terang Rudolf.
Berbeda dengan Nabire, satu pengedar justru harus menerima kenyataan pahit setelah bermasalah dan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kalau tahun ini, kita ada menindak satu orang pengedar kosmetik di Nabire. Tapi di Mimika, kita semua hasil temuannya hanya sanksi administrasi. Yang kita sampai ke sanksi hukum itu ada satu pengedar kosmetik di Nabire, dan sekarang dalam proses persidangan,” pungkas Rudolf. (mww/wen)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos