Tuesday, January 27, 2026
32.7 C
Jayapura

Kejari Mimika Kembalikan BB ke Pemilik

MIMIKA – Sebagai wujud kepastian hukum yang humanis, Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika mengembalikan barang bukti (BB) salah satu sepeda motor hasil pencurian kepada pemilik yang sah.

Penyerahan barang bukti ini dilaksanakan di Kantor Kejaksaan Negeri Mimika, di Jalan Agimuga, Mile 32, Distrik Kuala Kencana, Mimika, Papua Tengah, Kamis 22 Januari 2026.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Mimika, Dr. I Putu Eka Suyantha membenarkan hal tersebut, dalam keterangan resminya, Jumat (23/1/2026).

Menurut Putu, pengembalian barang bukti dalam perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (incracht) kepada pemilik sah ini sesuai dengan Putusan Pengadilan Negeri Kota Timika.

Pengembalian barang bukti tersebut berasal dari perkara atas nama Syamsul Hadi alias Hadi, yang telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana diatur dalam Pasal 363 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan putusan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 2 (dua) bulan.

Baca Juga :  Tetapkan Dua Tersangka Baru Kasus Dugaan Pencurian Konsentrat di Mile 60

Dalam perkara dimaksud, barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor Honda CB150R warna hitam-merah dikembalikan kepada pemiliknya yang sah.

“Pengembalian ini merupakan bentuk pelaksanaan putusan pengadilan sekaligus upaya pemulihan hak-hak korban sebagai bagian dari proses penegakan hukum,” kata Putu.

MIMIKA – Sebagai wujud kepastian hukum yang humanis, Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika mengembalikan barang bukti (BB) salah satu sepeda motor hasil pencurian kepada pemilik yang sah.

Penyerahan barang bukti ini dilaksanakan di Kantor Kejaksaan Negeri Mimika, di Jalan Agimuga, Mile 32, Distrik Kuala Kencana, Mimika, Papua Tengah, Kamis 22 Januari 2026.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Mimika, Dr. I Putu Eka Suyantha membenarkan hal tersebut, dalam keterangan resminya, Jumat (23/1/2026).

Menurut Putu, pengembalian barang bukti dalam perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (incracht) kepada pemilik sah ini sesuai dengan Putusan Pengadilan Negeri Kota Timika.

Pengembalian barang bukti tersebut berasal dari perkara atas nama Syamsul Hadi alias Hadi, yang telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana diatur dalam Pasal 363 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan putusan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 2 (dua) bulan.

Baca Juga :  Tetapkan Dua Tersangka Baru Kasus Dugaan Pencurian Konsentrat di Mile 60

Dalam perkara dimaksud, barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor Honda CB150R warna hitam-merah dikembalikan kepada pemiliknya yang sah.

“Pengembalian ini merupakan bentuk pelaksanaan putusan pengadilan sekaligus upaya pemulihan hak-hak korban sebagai bagian dari proses penegakan hukum,” kata Putu.

Berita Terbaru

Artikel Lainnya