Monday, March 16, 2026
29.2 C
Jayapura

7.117 Peserta Segmen Mandiri BPJS di Timika Nunggak Iuran Hingga Capai Rp1 M

Walaupun begitu, kata Hernawan para peserta masih tetap mempunyai kesempatan untuk mengaktifkan kembali kartu kepesertaannya dengan melunasi tunggakan. Atau dapat dilakukan dengan memanfaatkan program cicilan yang diterapkan oleh BPJS Kesehatan.

Namun, apabila peserta sudah tak mampu untuk menjadi peserta segmen mandiri maka solusi yang bisa ditempuh adalah melaporkan kondisi itu ke Dinas Sosial dan meminta untuk didaftarkan sebagai penerima bantuan iuran—baik dari pemerintah pusat.

Hernawan pun mengingatkan kepada para peserta agar segera melunasi tunggakan iuran. Peserta juga diimbau agar mendatangi kantor BPJS Kesehatan untuk mendapatkan panduan mengikuti program cicilan. (mww/wen)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Baca Juga :  Dinas Peternakan Jamin Kesehatan Hewan Kurban Jelang Idul Adha

Walaupun begitu, kata Hernawan para peserta masih tetap mempunyai kesempatan untuk mengaktifkan kembali kartu kepesertaannya dengan melunasi tunggakan. Atau dapat dilakukan dengan memanfaatkan program cicilan yang diterapkan oleh BPJS Kesehatan.

Namun, apabila peserta sudah tak mampu untuk menjadi peserta segmen mandiri maka solusi yang bisa ditempuh adalah melaporkan kondisi itu ke Dinas Sosial dan meminta untuk didaftarkan sebagai penerima bantuan iuran—baik dari pemerintah pusat.

Hernawan pun mengingatkan kepada para peserta agar segera melunasi tunggakan iuran. Peserta juga diimbau agar mendatangi kantor BPJS Kesehatan untuk mendapatkan panduan mengikuti program cicilan. (mww/wen)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Baca Juga :  Dinsos Buka Layanan Verifikasi Ulang Peserta PBI JK yang Dinonaktifkan

Berita Terbaru

Artikel Lainnya