Kemudian, daging rusa diamankan karena tidak mengantongi izin karantina dan Surat Angkut Tumbuhan dan Satwa Liar Dalam Negeri atau SATS-SDN dari BKSDA Fak-fak.
Ferdi membenarkan, jika daging rusa tidak memiliki kelengkapan dimaksud maka tidak ada jaminan kesehatan serta terdapat ancaman penyakit yang mungkin bisa terbawa.
Tindakan penggagalan dan penahanan ini sesuai dengan undang-undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan pasal 35 yang menyebutkan bahwa setiap media pembawa yang dilalulintaskan wajib memiliki dokumen karantina untuk menjamin kesehatan melalui tempat pemasukan dan pengeluaran yang ditetapkan dan melaporkan serta menyerahkan media pembawa kepada petugas karantina untuk dilakukan pemeriksaan
“Kami sampaikan juga penggagalan pengiriman produk hewan ini juga berkat kerjasama dan sinergi yang baik antara karantina Papua Tengah dengan Petugas Avsec PT. Angkasa Pura Bandara Mozes Kilangin dan instansi terkait di Pelabuhan Laut Poumako,” pungkasnya. (mww/wen)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos