Friday, November 22, 2024
24.7 C
Jayapura

MRP PPT Janji Jadi Fasilitator Perjuangkan Hak Eks Karyawan PTFI

MIMIKA – Majelis Rakyat Papua (MRP) Provinsi Papua Tengah (MRP) berencana akan mempertemukan para eks Karyawan PT Freeport Indonesia (PTFI) yang tergabung dalam solidaritas karyawan Mogok Kerja (Moker), pihak manajemen PTFI dan Pemerintah Daerah pada November 2024 mendatang.   

Agenda ini menyusul surat yang dilayangkan para karyawan Moker sejak empat bulan yang lalu yang meminta agar MRP menjadi fasilitator atas penyelesaian persoalan tersebut.

“Karena kita sudah memperoleh surat dari karyawan Moker yang sudah ada sekitar 8000 (orang-red) itu sudah menyampaikan surat resmi kepada kami MRP sehingga hari ini saya sampaikan bahwa seharusnya kita sudah selesaikan beberapa bulan yang lalu tapi karena banyak agenda yang padat dan kita tidak bisa selesaikan sehingga kita jadwalkan untuk di bulan besok,” kata Ketua MRP Provinsi Papua Tengah, Agustinus, Sabtu (19/10) kemarin.

Baca Juga :  Pembahasan UMK Masih Tunggu Arahan dari Kemenaker

Agustinus mengatakan, terkait penyelesaian hak-hak para Moker sejatinya sudah seharusnya dilakukan oleh anggota MRP periode sebelumnya. Namun, setelah para Moker melayangkan surat ternyata tidak ada tindak lanjut hingga kini.

Untuk diketahui, berawal pada tahun 2017lalu, PTFI melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak dan menghentikan jaminan kepesertaan BPJS Kesehatan terhadap 8.300 pegawainya.   Para korban PHK tersebut hingga saat ini menolak di-PHK dan terus berjuang untuk dapat dipekerjakan kembali. (mww/wen)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

MIMIKA – Majelis Rakyat Papua (MRP) Provinsi Papua Tengah (MRP) berencana akan mempertemukan para eks Karyawan PT Freeport Indonesia (PTFI) yang tergabung dalam solidaritas karyawan Mogok Kerja (Moker), pihak manajemen PTFI dan Pemerintah Daerah pada November 2024 mendatang.   

Agenda ini menyusul surat yang dilayangkan para karyawan Moker sejak empat bulan yang lalu yang meminta agar MRP menjadi fasilitator atas penyelesaian persoalan tersebut.

“Karena kita sudah memperoleh surat dari karyawan Moker yang sudah ada sekitar 8000 (orang-red) itu sudah menyampaikan surat resmi kepada kami MRP sehingga hari ini saya sampaikan bahwa seharusnya kita sudah selesaikan beberapa bulan yang lalu tapi karena banyak agenda yang padat dan kita tidak bisa selesaikan sehingga kita jadwalkan untuk di bulan besok,” kata Ketua MRP Provinsi Papua Tengah, Agustinus, Sabtu (19/10) kemarin.

Baca Juga :  Indeks Inovasi Daerah di Mimika Kalah dari Nabire

Agustinus mengatakan, terkait penyelesaian hak-hak para Moker sejatinya sudah seharusnya dilakukan oleh anggota MRP periode sebelumnya. Namun, setelah para Moker melayangkan surat ternyata tidak ada tindak lanjut hingga kini.

Untuk diketahui, berawal pada tahun 2017lalu, PTFI melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak dan menghentikan jaminan kepesertaan BPJS Kesehatan terhadap 8.300 pegawainya.   Para korban PHK tersebut hingga saat ini menolak di-PHK dan terus berjuang untuk dapat dipekerjakan kembali. (mww/wen)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Berita Terbaru

Artikel Lainnya