Kata Yoga, terdapat dua paket pekerjaan dari Bidang Bina Marga diakui Yoga telah dikembalikan oleh Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) karena belum ada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
“Bicara fisik kita mengacu pada progres, karena ini sudah molor, jadi pekerjaan yang dilakukan dibayarkan sesuai progres, lelang perencanaan saja belum apalagi lelang fisik,” ucap Yoga.
Yoga akan mengusul Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk kemudian diterbitkan SK Bupati. Dengan begitu, paket-paket yang ada di Dinas PUPR dapat segera dilimpahkan ke Kelompok Kerja (Pokja) di Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE).
“Sementara Dinas PUPR belum memiliki Pejabat Pembuat Komitmen yang memiliki sertifikat Pengadaan Barang dan Jasa tipe C, sehingga dengan menyampaikan usulan KPA dan PPK ke Bupati agar dapat ditunjuk dengan SK Bupati,” ujarnya. (mww/wen)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos