Namun, Emanuel enggan untuk memberitahu dari mana pihak ketiga yang dipakai jasanya untuk melakukan analisa tersebut.
Dijelaskan, untuk saat ini mengacu pada aturan maka 6 bulan setelah dilantik barulah pemimpin suatu daerah dapat melakukan rolling atau mutasi jabatan. Namun, kata Emanuel Kemong bahwa jika mendesak dapat dilakukan tetapi dengan adanya persetujuan dari Menteri Dalam Negeti (Mendagri) Republik Indonesia.
“Untuk waktu kita belum bisa memastikan waktu kapan kita lakukan. Karena ini berkaitan dengan regulasi kemudian harus ada persetujuan juga dari Mendagri,” kata Emanuel. (mww/wen)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos