Sementara itu pemilik tanah yang melakukam pemalaangam ini Meki Jitmau bahwa tindakan ini sebagai bentuk protes tegas terhadap pemerintah mengenai proses penyelesaian sengketa tanah yang belum beres. Mereka menganggap bahwa Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika melalui Tim Terpadu tidak bertanggungjawab atas keputusan Bupat.
Untuk penyelesaian sengketa tanah ini, Pemerintah Daerah telah menerbitkan Surat Keputusan (SK) Bupati Mimika Nomor 121 Tahun 2025 tentang pembentukan tim penyelesaian sengketa pertanahan.
Tim terpadu yang dibentuk pun bekerja sejak SK ini ditetapkan pada tanggal 10 Maret 2015 sampai tanggal 31 Desember 2025. Namun masalah tersebut belum juga terselesaikan. Kemudian, SK Bupati Mimika Nomor 118 tahun 2025 tentang pembentukan tim sertifikasi sertifikat tanah milik pemerintah Kabupaten Mimika tahun 2025.
“Semua tahapan sesuai Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 untuk 7 lokasi tanah, idemtifikasi, verifikasi, inventarisasi pengukuran peninjauan sampai datangkan tim Aprasial atau Penilai dari Jakarta sudah dilakukan tetapi hasilnya, kami ditipu dan disembunyikan.
Oleh sebab itu wajib hukum, Pemerintah Kabupaten Mimika membayar kami karena semua tahapan sesuai UU sudah dilaksanakan,” ujar warga yang melakukan pemalangan saat ditemui.
Sedangkan Kuasa Hukum keluarga Meki Jitmau, Jhon Stafan Riaulen Pasaribu mengungkapkan bahwa aksi palang sekolah ini sebabkan oleh persoalan sengketa tanah yang tak kunjung selesai sejak tahun 2011 silam.
Meski berbagai upaya penyelesaian sudah dilakukan, hingga kini kliennya belum mendapatkan kepastian dari pemerintah mengenai penyelesaian sengketa tanah tersebut.
Sementara itu pemilik tanah yang melakukam pemalaangam ini Meki Jitmau bahwa tindakan ini sebagai bentuk protes tegas terhadap pemerintah mengenai proses penyelesaian sengketa tanah yang belum beres. Mereka menganggap bahwa Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika melalui Tim Terpadu tidak bertanggungjawab atas keputusan Bupat.
Untuk penyelesaian sengketa tanah ini, Pemerintah Daerah telah menerbitkan Surat Keputusan (SK) Bupati Mimika Nomor 121 Tahun 2025 tentang pembentukan tim penyelesaian sengketa pertanahan.
Tim terpadu yang dibentuk pun bekerja sejak SK ini ditetapkan pada tanggal 10 Maret 2015 sampai tanggal 31 Desember 2025. Namun masalah tersebut belum juga terselesaikan. Kemudian, SK Bupati Mimika Nomor 118 tahun 2025 tentang pembentukan tim sertifikasi sertifikat tanah milik pemerintah Kabupaten Mimika tahun 2025.
“Semua tahapan sesuai Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 untuk 7 lokasi tanah, idemtifikasi, verifikasi, inventarisasi pengukuran peninjauan sampai datangkan tim Aprasial atau Penilai dari Jakarta sudah dilakukan tetapi hasilnya, kami ditipu dan disembunyikan.
Oleh sebab itu wajib hukum, Pemerintah Kabupaten Mimika membayar kami karena semua tahapan sesuai UU sudah dilaksanakan,” ujar warga yang melakukan pemalangan saat ditemui.
Sedangkan Kuasa Hukum keluarga Meki Jitmau, Jhon Stafan Riaulen Pasaribu mengungkapkan bahwa aksi palang sekolah ini sebabkan oleh persoalan sengketa tanah yang tak kunjung selesai sejak tahun 2011 silam.
Meski berbagai upaya penyelesaian sudah dilakukan, hingga kini kliennya belum mendapatkan kepastian dari pemerintah mengenai penyelesaian sengketa tanah tersebut.