Omaleng menyebut, dalam tahapan panjang penyusunan RPJPD mulai dari tahapan awal telah dilaksanakan dengan melibatkan pemangku kepentingan seperti perangkat daerah, DPRD,tokoh masyarakat, akademisi, asosiasi usaha, lembaga swadaya masyarakat dan pemangku kepentingan terkait.
Sementara itu, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Mimika, Ir. Yohana Paliling mengatakan, dokumen ini merupakan penjabaran dari visi misi arah kebijakan dan sasaran pokok pembangunan daerah jangka panjang Kabupaten Mimika untuk 20 tahun ke depan.
Kata Yohana, penyusunan RPJPD ini juga berkaitan dengan penyusunan dokumen perencanaan yang lain. Maka penting untuk adanya penyelarasan dokumen perencanaan dengan dokumen-dokumen yang lain. “Hasil dari Musrenbang ini nanti akan ada perumusan rancangan akhir, lalu kemudian setelah itu akan direview setelah itu kita akan sampaikan dokumen ini ke wakil rakyat kita di DPRD,” ungkap Yohana.
Nantinya, setelah adanya kesepakatan bersama antara pemerintah daerah dengan DPRD, maka akan dilanjutkan ke tingkat provinsi untuk dievaluasi sebelum akhirnya ditetapkan. (mww)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos