Monday, November 25, 2024
25.7 C
Jayapura

1900 Kura-Kura Moncong Babi Dilepasliarkan 

MIMIKA – Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Papua bersama PT Freeport Indonesia (PTFI) melepaskan 1900 ekor kura-kura moncong babi (Carettochelys Insculpta). Kura-kura moncong babi ini berstatus EN (endangered) yaitu, terancam punah apalagi bila diperdagangkan tanpa pengatuan.

Kabid teknis balai besar KSDA Papua, Yulius Patita menyebutkan, ribuan kura-kura itu dilepasliarkan di hutan adat kampung Nayaro, Distrik Mimika Baru, Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah pada Selasa, 7 Mei 2024.

Ia mengatakan, hewan ini menjalani translokasi pada tanggal 06 Maret 2024 ke Kabupaten Mimika melalui BKSDS DKI Jakarta. Kemudian ada proses habituasi di kandang Mile 21 PTFI hingga tiba waktu pelepasannya hari ini.

Dia juga menjelaskan, asal usul ribuan satwa endemik Papua ini adalah hasil sitaan dari Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri.

Baca Juga :  Persoalan Tapal Batas Kampung Wakia Beres

“Hewan ini disita di Bandung, Jawa Barat. Kasusnya sudah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Tangerang dan sudah menjalani persidangan,” kata Yulius saat dikonfirmasi, Rabu (8/5/2024).

Yulius melanjutkan, pelepasliaran satwa ini merupakan bagian dari proses hukum di mana setiap perjalanan hingga pelepasan hewan ke habitatnya didokumentasikan untuk selanjutnya dilaporkan ke Kejaksaan Naegeri Tangerang.

Ia juga menyampaikan rasa terimakasihnya kepada PTFI yang selama ini berupaya memberi dukungan dalam proses penyelamatan keanekaragaman hayati dan lingkungan.

“PTFI divisi lingkungan selama ini sangat konsen terhadap pelestarian satwa sehingga selalu memberikan konstribusi terus-menerus mulai dari translokasi hingga waktu pelepasliaran,” tambahnya.

Sementara itu, Manajer Enviromental Central System and Project PTFI, Pratita Puradyatmika menyebut, PTFI telah menjalin kerja sama dengan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Papua untuk relokasi dan pelepasliaran satwa sejak tahun 2006.

Baca Juga :  Ketergantungan Terhadap Sektor Tambang Mulai Dikurangi

“Hingga kini, PTFI telah mendukung pelepasliaran lebih dari 55.000 satwa dilindungi, endemik, dan terancam, ebali ke habitat alaminya,” ujar Pratita.

Bukan hanya kura-kura moncong babi, tetapi juga jenis-jenis satwa lainnya termasuk berbagai jenis burung kanguru tanah seperti walabi dan pademelon juga jenis-jenis reptil. Semua itu telah mendapatkan dari PTFI dalam program pelepasliaran.(mww)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

MIMIKA – Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Papua bersama PT Freeport Indonesia (PTFI) melepaskan 1900 ekor kura-kura moncong babi (Carettochelys Insculpta). Kura-kura moncong babi ini berstatus EN (endangered) yaitu, terancam punah apalagi bila diperdagangkan tanpa pengatuan.

Kabid teknis balai besar KSDA Papua, Yulius Patita menyebutkan, ribuan kura-kura itu dilepasliarkan di hutan adat kampung Nayaro, Distrik Mimika Baru, Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah pada Selasa, 7 Mei 2024.

Ia mengatakan, hewan ini menjalani translokasi pada tanggal 06 Maret 2024 ke Kabupaten Mimika melalui BKSDS DKI Jakarta. Kemudian ada proses habituasi di kandang Mile 21 PTFI hingga tiba waktu pelepasannya hari ini.

Dia juga menjelaskan, asal usul ribuan satwa endemik Papua ini adalah hasil sitaan dari Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri.

Baca Juga :  Anthrax, Penyebab Kematian Ratusan Ekor Ternak Sapi di Merauke

“Hewan ini disita di Bandung, Jawa Barat. Kasusnya sudah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Tangerang dan sudah menjalani persidangan,” kata Yulius saat dikonfirmasi, Rabu (8/5/2024).

Yulius melanjutkan, pelepasliaran satwa ini merupakan bagian dari proses hukum di mana setiap perjalanan hingga pelepasan hewan ke habitatnya didokumentasikan untuk selanjutnya dilaporkan ke Kejaksaan Naegeri Tangerang.

Ia juga menyampaikan rasa terimakasihnya kepada PTFI yang selama ini berupaya memberi dukungan dalam proses penyelamatan keanekaragaman hayati dan lingkungan.

“PTFI divisi lingkungan selama ini sangat konsen terhadap pelestarian satwa sehingga selalu memberikan konstribusi terus-menerus mulai dari translokasi hingga waktu pelepasliaran,” tambahnya.

Sementara itu, Manajer Enviromental Central System and Project PTFI, Pratita Puradyatmika menyebut, PTFI telah menjalin kerja sama dengan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Papua untuk relokasi dan pelepasliaran satwa sejak tahun 2006.

Baca Juga :  Pesan Harmoni Muncul Dalam Parade Tarian Nusantara di Tembagapura

“Hingga kini, PTFI telah mendukung pelepasliaran lebih dari 55.000 satwa dilindungi, endemik, dan terancam, ebali ke habitat alaminya,” ujar Pratita.

Bukan hanya kura-kura moncong babi, tetapi juga jenis-jenis satwa lainnya termasuk berbagai jenis burung kanguru tanah seperti walabi dan pademelon juga jenis-jenis reptil. Semua itu telah mendapatkan dari PTFI dalam program pelepasliaran.(mww)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Berita Terbaru

Artikel Lainnya