WAMENA -Minimnya ASN yang masuk kantor pasca berahirnya libur natal dan tahun baru, membuat Pemkab Jayawijaya bakal merumuskan sanksi disiplin untuk ASN melalui Badan Kepegawaian Pembangunan Sumber daya Manuasia (BKPSDM) dan Bagian Orpan untuk mendisiplinkan pegawai yang ada.
Pj Sekda Jayawijaya Pilatus Lagowan menegaskan minimnya ASN yang masuk kantor pasca libur natal dan tahun baru di ruang lingkup pemkab Jayawijaya menjadi salah satu kendala tersendiri dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, oleh karena itu pemerintah harus merumuskan satu regulasi penagakan sanksi.
“Saya berharap BKPSDM dan Bagia Orpan agar merumuskan tupoksi sesuai regulasi yang bisa mengatur kedisiplinan ASN, karena saat ini bisa dilihat aktifitas perkantoran belum kembali normal seperti biasa”ungkapnya rabu (8/1) di Kantor Bupati Jayawijaya
Menurutnya, pemerintah juga menginginkan untuk bentuk team adhoc atau komisi penegakan sanksi displin ASN pemkab Jayawijaya agar ASN bisa bekerja sesuai dengan regulasi itu agar penerapannya sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan.