Friday, November 22, 2024
25.7 C
Jayapura

7 KUPS Terima Dokumen NIB dari DPMPTSP Kabupaten Mimika

MIMIKA – Sebanyak 7 Kelompok Usaha Perhutanan Sosial (KUPS) di bawah Lembaga Pengelolaan Hutan Desa (LPHD) Pigapu, Distrik Iwaka, Mimika, Papua Tengah menerima dokumen Nomor Induk Berusaha (NIB) dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Mimika.

Penyerahan dokumen NIB ini dilakukan secara langsung oleh Kepala Bidang PTSP, DPMPTSP Kabupaten Mimika, Johanis Manuputty, di sentra pelayanan terpadu Kantor DPMPTSP, Jumat (4/10) kemarin.

Untuk diketahui, kegiatan ini difasilitasi oleh Yayasan Ekologi Sahul Lestari (YESL) dengan dukungan Pendanaan The Asia Foundation (TAF). Adapun KUPS yang menerima NIB ini diantaranya adalah KUPS Titimi, KUPS Amawe, KUPS Kahu, KUPS Uturu KUPS Apiriyu, KUPS Aimaporamo dan KUPS Etahe Atikamo.

Direktur Program YESL, Rintho Marurbongs mengatakan, tujuan dari kegiatan ini adalah memfasilitasi pengurusan NPWP dan NIB 7 Kelompok usaha pada LPHD Pigapu.  Sebab, salah satu aspek penting dalam pengembangan usaha bagi UMKM adalah aspek legalitas yaitu NPWP dan NIB.  “Hasil yang diharapkan melalui kegiatan ini adalah adanya NPWP dan NIB 7 kelompok usaha,” kata Rintho.

Baca Juga :  Ratusan Karyawan/ti PTFI Terima Service Award 2024

Wilayah pengelolaan Hutan Desa Pigapu dibawah tugas dan tanggung jawab Lembaga pengelola Hutan Desa Pigapu (LPHD).   Oleh karena itu, kata Rintho di dalam rencana pengelolaan hutan desa telah disusun upaya perlindungan dan pengelolaan sesuai dengan aspek lingkungan, sosial budaya serta potensi ekonomi yang ada seperti hasil hutan bukan kayu maupun jasa lingkungan.

Rintho berharap, dengan adanya aspek legalitas ini dapat memberikan kemudahan berusaha dari akses pengembangan kapasitas Sumber Daya Menusia (SDM), aspek modal usaha serta akses pasar yang lebih inklusif dengan mempertimbangkan persaingan usaha di era digital saai ini.  Selanjutnya, Kepala Bidang PTSP, Johanis Manuputty menyampaikan, pengurusan NIB ini kata Johanis tidak dipungut biaya dan dilayani secara gratis.

Baca Juga :  Kasus Penganiayaan Polisi Periksa 24 Saksi 

Sementara itu, Ketua KUPS Apiriu Pariwisata Mangrove, Asistony Mapareyau mengaku senang setelah memegang dokumen NIB ini.  Kata Asistony, dengan adanya NIB usaha wisata Mangrove yang dia kelola semakin punya kekuatan legalitas hukum.

Sehingga, ke depan bisa memenuhi syarat-syarat apabila ada bantuan dari pemerintah dan lainnya.  “Saya rasa bangga, karena dasarnya ini kami pegang dulu baru bisa dapat bantuan dari pemerintah melalui dinas-dinas terkait,” katanya. 

Lalu, Ketua KUPS lainnya, Agata Alua Mengingat, Kampung Pigapu merupakan salahsatu kampung yang cukup dengan sumber daya manusia (SDM) yang belum memadai.  Agata pun berterima kasih kepada DPMPTS Kabupaten Mimika yang telah membantu mempercepat proses pembuatan NIB tersebut. (mww/wen)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

MIMIKA – Sebanyak 7 Kelompok Usaha Perhutanan Sosial (KUPS) di bawah Lembaga Pengelolaan Hutan Desa (LPHD) Pigapu, Distrik Iwaka, Mimika, Papua Tengah menerima dokumen Nomor Induk Berusaha (NIB) dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Mimika.

Penyerahan dokumen NIB ini dilakukan secara langsung oleh Kepala Bidang PTSP, DPMPTSP Kabupaten Mimika, Johanis Manuputty, di sentra pelayanan terpadu Kantor DPMPTSP, Jumat (4/10) kemarin.

Untuk diketahui, kegiatan ini difasilitasi oleh Yayasan Ekologi Sahul Lestari (YESL) dengan dukungan Pendanaan The Asia Foundation (TAF). Adapun KUPS yang menerima NIB ini diantaranya adalah KUPS Titimi, KUPS Amawe, KUPS Kahu, KUPS Uturu KUPS Apiriyu, KUPS Aimaporamo dan KUPS Etahe Atikamo.

Direktur Program YESL, Rintho Marurbongs mengatakan, tujuan dari kegiatan ini adalah memfasilitasi pengurusan NPWP dan NIB 7 Kelompok usaha pada LPHD Pigapu.  Sebab, salah satu aspek penting dalam pengembangan usaha bagi UMKM adalah aspek legalitas yaitu NPWP dan NIB.  “Hasil yang diharapkan melalui kegiatan ini adalah adanya NPWP dan NIB 7 kelompok usaha,” kata Rintho.

Baca Juga :  Bukan Maximum Security, Tiga Napi Kasus Mutilasi Harus Dipindah

Wilayah pengelolaan Hutan Desa Pigapu dibawah tugas dan tanggung jawab Lembaga pengelola Hutan Desa Pigapu (LPHD).   Oleh karena itu, kata Rintho di dalam rencana pengelolaan hutan desa telah disusun upaya perlindungan dan pengelolaan sesuai dengan aspek lingkungan, sosial budaya serta potensi ekonomi yang ada seperti hasil hutan bukan kayu maupun jasa lingkungan.

Rintho berharap, dengan adanya aspek legalitas ini dapat memberikan kemudahan berusaha dari akses pengembangan kapasitas Sumber Daya Menusia (SDM), aspek modal usaha serta akses pasar yang lebih inklusif dengan mempertimbangkan persaingan usaha di era digital saai ini.  Selanjutnya, Kepala Bidang PTSP, Johanis Manuputty menyampaikan, pengurusan NIB ini kata Johanis tidak dipungut biaya dan dilayani secara gratis.

Baca Juga :  Penetapan Calon Anggota DPRD Mimika Terpilih Paling Lambat Juni 2024

Sementara itu, Ketua KUPS Apiriu Pariwisata Mangrove, Asistony Mapareyau mengaku senang setelah memegang dokumen NIB ini.  Kata Asistony, dengan adanya NIB usaha wisata Mangrove yang dia kelola semakin punya kekuatan legalitas hukum.

Sehingga, ke depan bisa memenuhi syarat-syarat apabila ada bantuan dari pemerintah dan lainnya.  “Saya rasa bangga, karena dasarnya ini kami pegang dulu baru bisa dapat bantuan dari pemerintah melalui dinas-dinas terkait,” katanya. 

Lalu, Ketua KUPS lainnya, Agata Alua Mengingat, Kampung Pigapu merupakan salahsatu kampung yang cukup dengan sumber daya manusia (SDM) yang belum memadai.  Agata pun berterima kasih kepada DPMPTS Kabupaten Mimika yang telah membantu mempercepat proses pembuatan NIB tersebut. (mww/wen)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Berita Terbaru

Artikel Lainnya