SENTANI – Penyidik Polsek Sentani Kota menyerahkan pelaku percobaan pemerkosaan ke Kejaksaan Negeri Jayapura. Jumat, (27/10) siang.
Aksi bejat YF (21) yang mencoba memerkosa korban EF (60) terjadi pada 28 Agustus 2023 sekitar pukul 19.00 WIT dikediaman korban yang berada di Kampung Yahim Sentani.
Korban yang usai membersihkan halaman rumahnya dan hendak beristirahat di dalam kamar didatangi pelapor dan langsung menutup muka dengan menggunakan selimut dan mencekik leher, kemudian memasukan jari ke kemaluan hingga korban pingsan.
Sekitar pukul 20.00 WIT korban yang tersadar usai kejadian langsung melaporkan hal tersebut ke Polsek Sentani Kota, sehingga tidak berselang lama setelah menerima laporan pelaku yang diketahui dalam pengaruh minuman keras berhasil diringkus anggota Polsek Sentani Kota di dalam rumahnya.
Kapolres Jayapura AKBP Fredrickus W.A Maclarimboen, S.IK., MH melalui Kapolsek Sentani Kota AKP Zakarias Siriyey, S.Sos mengungkapkan tahap 2 dilakukan terhadap pelaku percobaan pemerkosaan setelah berkas dinyatakan lengkap atau P21.
“Setelah kurang lebih 2 bulan penyidikan berkas perkara dinyatakan lengkap, sehingga dilaksanakan tahap II terkait kasus percobaan pemerkosaan yang dilakukan pelaku berinisal YF (21) dan diterima langsung Jaksa Penuntut Umum (JPU) Marlini Adtri, SH., MH,” ungkapnya, Sabtu (28/10)
Lebih lanjut Kapolsek menjelaskan, pelaku diketahui merupakan tetangga dan keponakan dari korban. selain pelaku juga diserahkan barang bukti berupa 1 lembar kain sprei, baju kaos, dan celana pendek milik korban.
“Pelaku YF 21 terjerat pasal 53 ayat (1) dan pasal 289 Jo pasal 285 KUHP tentang percobaan cabul dan percobaan pemerkosaan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” tutup Kapolsek Sentani Kota.(dil/ary)