Friday, December 27, 2024
27.7 C
Jayapura

Jumlah Kenaikan TPP Bervariasi, Disesuaikan Golongan dan Kelas Jabatan

SENTANI- Pemerintah Kabupaten Jayapura kembali meluruskan informasi  mengenai kenaikan   Tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPP) ASN yang sebelumnya disampaikan Rp 2.000 versi Asisten III dan Rp 2 juta versi  Sekda Hanna Hikoyabi. Dua nominal dari besaran kenaikan TPP yang disebutkan dua pejabat itu tidaklah salah.

Asisten III Timothius Demetouw menyebut ada kenaikan Rp 2.000  dalam apel pagi bersama ASN pada Senin (26/9) lalu. Informasi itu lantaran belum ada ketetapan resmi melalui peraturan bupati mengenai besaran kenaikan TPP tersebut.

Namun, usulan kenaikan TPP itu sudah ada drafnya dan sedang diajukan oleh Bagian Hukum Setda Kabupaten Jayapura. Selanjutnya, melalui konfirmasi yang dilakukan media ini kepada Sekda Hanna Hikoyabi mengenai adanya kenaikan Rp 2 juta itu, memang diakui oleh Sekda Hanna Hikoyabi. Namun setelah media ini menelusuri lebih jauh mengenai informasi itu, memang Sekda Hanna selaku Pembina Kepegawaian di Kabupaten Jayapura mendapatkan porsi kenaikan TPP sekitar Rp 2 juta per bulan. Sedangkan untuk ASN lain  besarnya bervariasi.

Asisten III Setda Kabupaten Jayapura, Timothius Demetouw kepada media ini diruang kerjanya, Kamis (29/9), mengatakan, terkait informasi mengenai kenaikan  TPP di tahun ini memang benar adanya. Namun besaran dan jumlahnya disesuaikan dengan golongan serta tanggung jawab bahkan beban kerja dari setiap ASN.

Baca Juga :  Aparat Kampung Kab. Jayapura Dapat Perlindungan BPJS

“Terkait dengan pernyataan kami mengenai ada kenaikan TPP,  memang ada perubahan.  Yang pertama perubahan SK dari bulan Januari sampai bulan Juni dan yang kedua dari bulan Juli sampai Desember,” kata Timothius Demetouw.

Menurutnya berdasarkan dua SK itu, besaran TPP diberikan berdasarkan kelas jabatan masing-masing ASN.  Misalnya Sekretaris Daerah menempati posisi jabatan yang paling tinggi untuk jabatan struktural sehingga dia berada di kelas 15 dengan TPP paling tinggi. Kemudian di bawahnya ada para asisten,  inspektur,  Kasat Satpol PP  berada di kelas 14. Kemudian di bawahnya lagi ada jabatan staf ahli,  yaitu kelas 13 dan berikutnya lagi ada kepala dinas atau sekretaris badan dan juga kepala distrik berada di kelas 12. Kemudian dibawahnya ada kelas 11 sampai di kelas 1.

Kemudian dari kelas jabatan itu dikonversikan ke dalam satuan kenaikan TPP tersebut.  Sehingga besaran TPP yang diterima ASN setiap kelas bervariasi.  Karena itu kata dia, tidak bisa menjustifikasi bahwa kenaikan TPP itu mengalami kenaikan yang signifikan yaitu Rp 2 juta rupiah perbulan, tapi itu kembali pada kelas jabatan berdasarkan profesi dan risiko jabatan yang diemban.

Baca Juga :  DPRD Bentuk Tim Evaluasi Perda Tak Optimal

Dari dokumen yang ditunjukkan ke media ini, memang kenaikan TPP bervariasi. Misalnya untuk jabatan Sekda saja nilainya mencapai Rp 2 juta, kemudian dibawah jabatan Sekda berkisar Rp 900 ribu . Sampai dengan kelas paling terendah, peramu dengan nilai kenaikan TPP sebesar Rp 125 ribu . Pada umumnya memang terjadi kenaikan dari TPP yang dijabarkan dalam dua SK tersebut.

“Terkait informasi sebelumnya, saya sebagai asisten yang pada waktu itu memberikan arahan, karena petunjuk dari ibu Sekda bahwa ada kenaikan, sehingga kenaikan itu saya sendiri belum bisa memastikan jumlah yang paling tinggi seperti apa. Sehingga saya katakan, kenaikan sebesar Rp 2.000  dan memang itu sangat kecil. Jadi 2.000 itu bukan dikonversikan ke Rp 2 juta ,” jelasnya. (roy/ary)

SENTANI- Pemerintah Kabupaten Jayapura kembali meluruskan informasi  mengenai kenaikan   Tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPP) ASN yang sebelumnya disampaikan Rp 2.000 versi Asisten III dan Rp 2 juta versi  Sekda Hanna Hikoyabi. Dua nominal dari besaran kenaikan TPP yang disebutkan dua pejabat itu tidaklah salah.

Asisten III Timothius Demetouw menyebut ada kenaikan Rp 2.000  dalam apel pagi bersama ASN pada Senin (26/9) lalu. Informasi itu lantaran belum ada ketetapan resmi melalui peraturan bupati mengenai besaran kenaikan TPP tersebut.

Namun, usulan kenaikan TPP itu sudah ada drafnya dan sedang diajukan oleh Bagian Hukum Setda Kabupaten Jayapura. Selanjutnya, melalui konfirmasi yang dilakukan media ini kepada Sekda Hanna Hikoyabi mengenai adanya kenaikan Rp 2 juta itu, memang diakui oleh Sekda Hanna Hikoyabi. Namun setelah media ini menelusuri lebih jauh mengenai informasi itu, memang Sekda Hanna selaku Pembina Kepegawaian di Kabupaten Jayapura mendapatkan porsi kenaikan TPP sekitar Rp 2 juta per bulan. Sedangkan untuk ASN lain  besarnya bervariasi.

Asisten III Setda Kabupaten Jayapura, Timothius Demetouw kepada media ini diruang kerjanya, Kamis (29/9), mengatakan, terkait informasi mengenai kenaikan  TPP di tahun ini memang benar adanya. Namun besaran dan jumlahnya disesuaikan dengan golongan serta tanggung jawab bahkan beban kerja dari setiap ASN.

Baca Juga :  Pemkab Bantah Potong Dana Desa untuk Biayai Kongres  AMAN

“Terkait dengan pernyataan kami mengenai ada kenaikan TPP,  memang ada perubahan.  Yang pertama perubahan SK dari bulan Januari sampai bulan Juni dan yang kedua dari bulan Juli sampai Desember,” kata Timothius Demetouw.

Menurutnya berdasarkan dua SK itu, besaran TPP diberikan berdasarkan kelas jabatan masing-masing ASN.  Misalnya Sekretaris Daerah menempati posisi jabatan yang paling tinggi untuk jabatan struktural sehingga dia berada di kelas 15 dengan TPP paling tinggi. Kemudian di bawahnya ada para asisten,  inspektur,  Kasat Satpol PP  berada di kelas 14. Kemudian di bawahnya lagi ada jabatan staf ahli,  yaitu kelas 13 dan berikutnya lagi ada kepala dinas atau sekretaris badan dan juga kepala distrik berada di kelas 12. Kemudian dibawahnya ada kelas 11 sampai di kelas 1.

Kemudian dari kelas jabatan itu dikonversikan ke dalam satuan kenaikan TPP tersebut.  Sehingga besaran TPP yang diterima ASN setiap kelas bervariasi.  Karena itu kata dia, tidak bisa menjustifikasi bahwa kenaikan TPP itu mengalami kenaikan yang signifikan yaitu Rp 2 juta rupiah perbulan, tapi itu kembali pada kelas jabatan berdasarkan profesi dan risiko jabatan yang diemban.

Baca Juga :  Aparat Kampung Kab. Jayapura Dapat Perlindungan BPJS

Dari dokumen yang ditunjukkan ke media ini, memang kenaikan TPP bervariasi. Misalnya untuk jabatan Sekda saja nilainya mencapai Rp 2 juta, kemudian dibawah jabatan Sekda berkisar Rp 900 ribu . Sampai dengan kelas paling terendah, peramu dengan nilai kenaikan TPP sebesar Rp 125 ribu . Pada umumnya memang terjadi kenaikan dari TPP yang dijabarkan dalam dua SK tersebut.

“Terkait informasi sebelumnya, saya sebagai asisten yang pada waktu itu memberikan arahan, karena petunjuk dari ibu Sekda bahwa ada kenaikan, sehingga kenaikan itu saya sendiri belum bisa memastikan jumlah yang paling tinggi seperti apa. Sehingga saya katakan, kenaikan sebesar Rp 2.000  dan memang itu sangat kecil. Jadi 2.000 itu bukan dikonversikan ke Rp 2 juta ,” jelasnya. (roy/ary)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya