Sunday, April 28, 2024
27.7 C
Jayapura

Aksi Pemalangan Jangan Sampai Ganggu Kepentingan Publik

SENTANI-Masalah pemalangan tanah dan bangunan gedung pelayanan publik di Wilayah Kabupaten Jayapura  sampai saat ini masih sering terjadi dan ini menjadi perhatian Polres Jayapura,  karena melakukan pemalangan seperti ini tentu akan menggangu aktivitas masyarakat,  sehingga jika yang dipalang fasilitas publik,  maka tetap akan diselesaikan secara tegas dan terukur,  supaya tidak mengganggu kepentingan bersama. Hal ini dikatakan Kapolres Jayapura AKBP Fredrickus W.A.Maclarimboen.,SIK.,MH.,Rabu (21/6)kemarin.

Kapolres menyebutkan, seharusnya para tokoh adat yang mengetahui terkait tanah yang ada di Kabupaten Jayapura bisa berperan membantu pemerintah dan pihak kepolisian jika ada aksi pemalangan.

Kalau memang dari pihak bersangkutan merasa memiliki tanah tersebut bisa dibuktikan dengan dokumen lengkap,  tentu bisa dilanjutkan melalui proses hukum yang berlaku di Indonesia.

Baca Juga :  Hotel Tabita Full Operasi Tahun 2023

Jika memang masih dalam proses peradilan,  tentu sama-sama bisa saling menunggu mana yang benar-benar sah dimata hukum berhak memiliki tanah itu dan dikawal dengan baik, supaya kejadian aksi pemalangan jangan terus dilakukan.

Hargai proses hukum yang berlaku jika memang nantinya yang menang dalam proses hukum dari pihak ahli waris atau pemilik hak ulayat,  maka dari pihak lain apakah itu dari pemerintah tentu akan melakukan kewajibannya.(dil/ary)

SENTANI-Masalah pemalangan tanah dan bangunan gedung pelayanan publik di Wilayah Kabupaten Jayapura  sampai saat ini masih sering terjadi dan ini menjadi perhatian Polres Jayapura,  karena melakukan pemalangan seperti ini tentu akan menggangu aktivitas masyarakat,  sehingga jika yang dipalang fasilitas publik,  maka tetap akan diselesaikan secara tegas dan terukur,  supaya tidak mengganggu kepentingan bersama. Hal ini dikatakan Kapolres Jayapura AKBP Fredrickus W.A.Maclarimboen.,SIK.,MH.,Rabu (21/6)kemarin.

Kapolres menyebutkan, seharusnya para tokoh adat yang mengetahui terkait tanah yang ada di Kabupaten Jayapura bisa berperan membantu pemerintah dan pihak kepolisian jika ada aksi pemalangan.

Kalau memang dari pihak bersangkutan merasa memiliki tanah tersebut bisa dibuktikan dengan dokumen lengkap,  tentu bisa dilanjutkan melalui proses hukum yang berlaku di Indonesia.

Baca Juga :  Polres Musnahkan Barang Bukti  Ganja 1 Kg

Jika memang masih dalam proses peradilan,  tentu sama-sama bisa saling menunggu mana yang benar-benar sah dimata hukum berhak memiliki tanah itu dan dikawal dengan baik, supaya kejadian aksi pemalangan jangan terus dilakukan.

Hargai proses hukum yang berlaku jika memang nantinya yang menang dalam proses hukum dari pihak ahli waris atau pemilik hak ulayat,  maka dari pihak lain apakah itu dari pemerintah tentu akan melakukan kewajibannya.(dil/ary)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya