SENTANI-Perkembangan hasil penyidikan polisi dari kasus penipuan dan penggelapan belasan mobil di Sentani saat ini sudah memasuki babak baru. Polres Jayapura sudah menerbitkan DPO terhadap tersangka PR pelaku penipuan dan penggelapan mobil di Sentani Kabupaten Jayapura.
Kasat reskrim Polres Jayapura, Iptu Muhammad Rizka mengatakan, sehubungan dengan kasus penipuan dan penggelapan sejumlah mobil di Kota Sentani ini, Polres Jayapura sudah menerima 18 laporan dan 1 pengaduan dari para korban.
“Pidana penggelapan ini totalnya ada 19 yaitu 18 laporan dan 1 bersifat aduan,” kata Iptu Muhammad Rizka, ketika dikonfirmasi Cenderawasih Pos di ruang kerjanya, Senin (28/3) kemarin.
Dia mengungkapkan, polisi sudah mengantongi sejumlah barang bukti terkait laporan penipuan dan penggelapan mobil di Kota Sentani . Saat ini pihaknya masih melakukan upaya pengejaran terhadap pelaku yang saat ini diketahui berada di luar Papua.
Sehubungan dengan kasus ini pihak kepolisian juga meminta para korban yang sebelumnya membuat laporan atas penipuan dan penggelapan mobil, supaya menyampaikan kepada pihak kepolisian apabila barang buktinya sudah dikembalikan atau sudah ditemukan. Supaya kasus ini tidak terkesan menggantung dan polisi bisa mengambil langkah. Apakah pihak korban mau mencabut laporan atau melanjutkan proses penyidikannya.
Diakuinya, sejauh ini tidak ada kendala yang dihadapi pihak kepolisian dalam proses penyidikan kasus ini. Hanya saja saat ini keberadaan pelaku utama ini berada di luar Papua dan sudah tentu ada upaya lain yang dilakukan untuk menangkap pelaku.(roy/ary)