Saturday, April 27, 2024
30.7 C
Jayapura

Kemenkeu Setujui Perpanjangan Laporan Keuangan  Hibah

Terkait Pengunaan Dana  Rehabilasti dan Rekonstruksi Pasca Bencana

SENTANI- Kementerian Keuangan Republik Indonesia akhirnya menyetujui pengajuan perpanjangan waktu kepada pemerintah Kabupaten Jayapura,  dalam hal ini BPBD untuk memperpanjang penyerahan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana hibah bantuan rehabilitasi dan rekonstruksi pasca bencana di Kabupaten Jayapura senilai Rp  275 miliar .

Hal itu diungkapkan oleh Kepala BPBD Kabupaten Jayapura,  Jan Willem Rumere kepada Cenderawasih Pos di Kantor BPBD kabupaten Jayapura,  Kamis (27/10).

Jan mengungkapkan, pihaknya telah beberapa kali melakukan lobi ke pemerintah pusat, dalam hal ini Kementerian Keuangan untuk meminta persetujuan terkait perpanjangan waktu laporan penyerahan penggunaan dana rehabilitasi dan rekonstruksi di Kabupaten Jayapura.

  “Sudah ada perpanjangan waktu yang diberikan oleh Kementerian Keuangan sehingga kita sudah memerintahkan kepada pelaksana untuk melanjutkan sisa pekerjaan,”ungkapnya.

Baca Juga :  Jelang Lebaran, Uang Palsu Pecahan 100 Ribu Mulai Beredar

Adapun sisa pekerjaan yang harus dituntaskan yakni tiga unit infrastruktur bangunan jembatan,  18 unit rumah juga belum selesai dikerjakan.  Untuk pekerjaan jembatan yang masih tersisa sampai saat ini disebabkan karena berbagai faktor kendala yang dihadapi oleh pihak pelaksana,  sehingga memperlambat proses penyerapan penggunaan anggaran.  Baik karena faktor cuaca  maupun letak lokasi rekonstruksi yang jauh dari pusat kota,  sehingga proses mobilisasi bahan-bahan bangunan juga membutuhkan waktu yang cukup.

Dengan adanya persetujuan perpanjangan pelaporan pertanggungjawaban penggunaan dana rehabilitasi dan rekonstruksi,  artinya Pemerintah Kabupaten Jayapura sudah dua kali mengajukan perpanjangan waktu untuk melaporkan pertanggungjawaban penggunaan dana tersebut.  Di mana dalam kontrak kerjasama antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah,   penggunaan dana itu harusnya dipertanggungjawabkan pada 3 September 2021,  Namun karena adanya berbagai kendala yang dihadapi di daerah,  sehingga pemerintah mengajukan perpanjangan waktu yang pertama pada 3 September 2022.

Baca Juga :  Hanya Otsus  yang Memiliki Kepastian Hukum

Lagi-lagi, perpanjangan waktu yang pertama ini ternyata belum bisa menyelesaikan atau menuntaskan seluruh sisa pekerjaan yang ada sehingga pemerintah daerah dalam hal ini BPBD kabupaten Jayapura kembali mengajukan perpanjangan yang kedua pada tiga Desember 2022.

“Ini yang terakhir kami pastikan semua pekerjaan nanti akan selesai dan tuntas, sehingga kami akan menyerahkan pelaporan pertanggungjawaban penggunaan dana Rp 275 miliar ke pemerintah pusat.  Saat ini kami sedang menyiapkan data-data pendukung laporan pertanggungjawaban itu,”tandasnya.(roy/ary)

Terkait Pengunaan Dana  Rehabilasti dan Rekonstruksi Pasca Bencana

SENTANI- Kementerian Keuangan Republik Indonesia akhirnya menyetujui pengajuan perpanjangan waktu kepada pemerintah Kabupaten Jayapura,  dalam hal ini BPBD untuk memperpanjang penyerahan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana hibah bantuan rehabilitasi dan rekonstruksi pasca bencana di Kabupaten Jayapura senilai Rp  275 miliar .

Hal itu diungkapkan oleh Kepala BPBD Kabupaten Jayapura,  Jan Willem Rumere kepada Cenderawasih Pos di Kantor BPBD kabupaten Jayapura,  Kamis (27/10).

Jan mengungkapkan, pihaknya telah beberapa kali melakukan lobi ke pemerintah pusat, dalam hal ini Kementerian Keuangan untuk meminta persetujuan terkait perpanjangan waktu laporan penyerahan penggunaan dana rehabilitasi dan rekonstruksi di Kabupaten Jayapura.

  “Sudah ada perpanjangan waktu yang diberikan oleh Kementerian Keuangan sehingga kita sudah memerintahkan kepada pelaksana untuk melanjutkan sisa pekerjaan,”ungkapnya.

Baca Juga :  Wacanakan FDS Digelar Juni

Adapun sisa pekerjaan yang harus dituntaskan yakni tiga unit infrastruktur bangunan jembatan,  18 unit rumah juga belum selesai dikerjakan.  Untuk pekerjaan jembatan yang masih tersisa sampai saat ini disebabkan karena berbagai faktor kendala yang dihadapi oleh pihak pelaksana,  sehingga memperlambat proses penyerapan penggunaan anggaran.  Baik karena faktor cuaca  maupun letak lokasi rekonstruksi yang jauh dari pusat kota,  sehingga proses mobilisasi bahan-bahan bangunan juga membutuhkan waktu yang cukup.

Dengan adanya persetujuan perpanjangan pelaporan pertanggungjawaban penggunaan dana rehabilitasi dan rekonstruksi,  artinya Pemerintah Kabupaten Jayapura sudah dua kali mengajukan perpanjangan waktu untuk melaporkan pertanggungjawaban penggunaan dana tersebut.  Di mana dalam kontrak kerjasama antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah,   penggunaan dana itu harusnya dipertanggungjawabkan pada 3 September 2021,  Namun karena adanya berbagai kendala yang dihadapi di daerah,  sehingga pemerintah mengajukan perpanjangan waktu yang pertama pada 3 September 2022.

Baca Juga :  PHRI Ambil Alih Pemanfaatan Kapal Wisata Danau Sentani

Lagi-lagi, perpanjangan waktu yang pertama ini ternyata belum bisa menyelesaikan atau menuntaskan seluruh sisa pekerjaan yang ada sehingga pemerintah daerah dalam hal ini BPBD kabupaten Jayapura kembali mengajukan perpanjangan yang kedua pada tiga Desember 2022.

“Ini yang terakhir kami pastikan semua pekerjaan nanti akan selesai dan tuntas, sehingga kami akan menyerahkan pelaporan pertanggungjawaban penggunaan dana Rp 275 miliar ke pemerintah pusat.  Saat ini kami sedang menyiapkan data-data pendukung laporan pertanggungjawaban itu,”tandasnya.(roy/ary)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya