SENTANI-Polres Jayapura terus melakukan penyidikan terhadap kasus penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) Jenis Solar yang dilakukan oleh tersangka K (44) di Sentani Kabupaten Jayapura. Kasus ini berhasil diungkap oleh jajaran Polres Jayapura, Jumat (15/4).
Sehubungan dengan itu, polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa BBM Solar sebanyak lebih dari 1 ton yang disimpan di dalam 2 drum plastik dan sejumlah jerigen besar. Diketahui BBM ini siap dipasarkan ke Wamena melalui jalan darat.
Dikonfirmasi media ini, Senin (25/4), kemarin, Kapolres Jayapura, AKBP Fredrickus Maclarimboen mengatakan, kasus ini sedang ditangani pihaknya. Sementara itu, perkembangannya saat ini sedang berjalan proses pemberkasan.
“Sebentar lagi dikirim Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP)Â ke Jaksa Penuntut Umum (JPU),” kata Kapolres Jayapura, AKBP Fredrickus Maclarimboen, Senin (25/4).
Hasil penyidikan sementara belum ada perkembangan yang signifikan, terutama terkait keterlibatan pelaku lain di dalam kasus ini.
“Kalau ada tentu kami amankan, baru dia sendiri, karena memang dia sendiri yang punya tempat, dia sendiri yang timbun dan sementara ini dia masih main sendiri,” ungkapnya.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, pelaku K (44) melakukan kegiatan penimbunan BBM Bersubsidi Jenis Solar. Dia diamankan dengan sejumlah barang bukti, mulai dari truck, BBM yang ditampung dan sejumlah barang bukti lain. Dari pengakuan tersangka, penimbunan BBM subsidi itu dilakukan K karena adanya permintaan dari Wamena. Dimana BBM yang berhasil ditimbun ini kemudian didistribusikan ke Wamena melalui jalur darat dan K (44) menjual BBM itu dengan harga yang lebih tinggi. (roy/ary)