Sementara itu, Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Jayapura, Haryanto, menegaskan bahwa pelaku usaha mikro dan kecil merupakan urat nadi perekonomian nasional maupun daerah.
Menurutnya, pelaku usaha mikro dan kecil memiliki peran penting sebagai aktor utama dalam kegiatan ekonomi, penyedia lapangan kerja terbesar, penggerak ekonomi lokal, pemberdaya masyarakat, serta pencipta pasar baru yang berkontribusi terhadap Produk Domestik Bruto (PDB). Selain itu, keberadaan mereka juga berperan dalam pembangunan ekonomi di tingkat kampung.
“Pelaku usaha mikro dan kecil adalah tulang punggung ekonomi rakyat. Mereka sangat berperan dalam menjaga stabilitas dan pertumbuhan ekonomi daerah,” ujar Haryanto.
Haryanto menjelaskan, salah satu solusi untuk memperkuat pelaku usaha mikro dan kecil adalah dengan menjalin kemitraan bersama minimarket. Hal itu juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021, yang menyebutkan bahwa kemitraan merupakan kerja sama dalam keterkaitan usaha, baik langsung maupun tidak langsung, atas dasar prinsip saling memerlukan, mempercayai, memperkuat, dan menguntungkan kedua belah pihak.
“Kami dari Dinas Koperasi dan UMKM sebagai pembina pelaku usaha mikro dan kecil berharap, melalui pertemuan hari ini tercipta sinergi antara pemerintah daerah, pengelola atau pemilik minimarket, serta pelaku usaha, untuk menjalin kemitraan yang saling menguntungkan,” tutup Haryanto. (ana)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos