Monday, December 23, 2024
25.7 C
Jayapura

Banyak Restoran dan Hotel Tidak Jujur Stor Pajak Daerah

SENTANI- Badan Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Jayapura sangat menyayangkan tidak transparansinya sejumlah pengusaha yang bergerak di bidang restoran,  hotel dan rumah makan di kabupaten Jayapura dalam menyetor pajak daerah,  sebagaimana yang termuat dalam ketentuan yang berlaku.

Kepala Badan Pendapatan Asli Daerah kabupaten Jayapura,  Edi Susanto mengatakan,  pemanfaatan tapping box yang ditempatkan di sejumlah restoran, rumah makan dan hotel sepertinya kurang maksimal digunakan.

Dia mengatakan, tapping box atau mesin pencatat pajak online ini dipasangkan oleh Pemerintah Kabupaten Jayapura bekerjasama dengan Bank Papua dan  pihak KPK untuk merekam setiap tamu atau pelanggan yang berkunjung ke setiap rumah makan, hotel maupun restoran.  Dari pemasukan yang diterima pihak restoran, rumah makan dan hotel yang bersumber dari setiap tamu atau pelanggan itu, 10% nya wajib disetor ke daerah sebagai bagian dari pemasukan  PAD.

Baca Juga :  Tiga Kali Lakukan Aksi, Pelaku Curas Berhasil Dibekuk Polisi

“Tapi banyak dari mereka yang justru masih mencatat secara manual.  Misalnya ketika ada 10 tamu yang masuk hanya 3 saja yang tercatat.  Sehingga penerimaan kita juga belum terlalu signifikan,” katanya Edi Susanto, Jumat (23/4).

Oleh karena itu pihaknya berharap kerjasama semua pihak baik masyarakat maupun kalangan pegawai pemerintah ketika hendak melakukan transaksi di hotel,  rumah makan atau restoran wajib meminta nota atau struk yang dikeluarkan langsung dari mesin pencatat.

“Kalau manual, itu besar kemungkinan tidak diimput dalam mesin pajak online .  Satu lagi yang bisa dibantu, ketika mereka mencatat menu menggunakan nota tulisan tangan, mohon disampaikan ke Bapenda. Sehingga  nota itu nanti akan kita tambahkan ketika rumah makan dan restoran itu menyampaikan laporan bulanan,”tandasnya.(roy/ary)

Baca Juga :  Pemkab Berlakukan PPKM Level III

SENTANI- Badan Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Jayapura sangat menyayangkan tidak transparansinya sejumlah pengusaha yang bergerak di bidang restoran,  hotel dan rumah makan di kabupaten Jayapura dalam menyetor pajak daerah,  sebagaimana yang termuat dalam ketentuan yang berlaku.

Kepala Badan Pendapatan Asli Daerah kabupaten Jayapura,  Edi Susanto mengatakan,  pemanfaatan tapping box yang ditempatkan di sejumlah restoran, rumah makan dan hotel sepertinya kurang maksimal digunakan.

Dia mengatakan, tapping box atau mesin pencatat pajak online ini dipasangkan oleh Pemerintah Kabupaten Jayapura bekerjasama dengan Bank Papua dan  pihak KPK untuk merekam setiap tamu atau pelanggan yang berkunjung ke setiap rumah makan, hotel maupun restoran.  Dari pemasukan yang diterima pihak restoran, rumah makan dan hotel yang bersumber dari setiap tamu atau pelanggan itu, 10% nya wajib disetor ke daerah sebagai bagian dari pemasukan  PAD.

Baca Juga :  Tak Dianggarkan di APBD 2024

“Tapi banyak dari mereka yang justru masih mencatat secara manual.  Misalnya ketika ada 10 tamu yang masuk hanya 3 saja yang tercatat.  Sehingga penerimaan kita juga belum terlalu signifikan,” katanya Edi Susanto, Jumat (23/4).

Oleh karena itu pihaknya berharap kerjasama semua pihak baik masyarakat maupun kalangan pegawai pemerintah ketika hendak melakukan transaksi di hotel,  rumah makan atau restoran wajib meminta nota atau struk yang dikeluarkan langsung dari mesin pencatat.

“Kalau manual, itu besar kemungkinan tidak diimput dalam mesin pajak online .  Satu lagi yang bisa dibantu, ketika mereka mencatat menu menggunakan nota tulisan tangan, mohon disampaikan ke Bapenda. Sehingga  nota itu nanti akan kita tambahkan ketika rumah makan dan restoran itu menyampaikan laporan bulanan,”tandasnya.(roy/ary)

Baca Juga :  Polres Jayapura Berhasil Tangkap Spesialis Jambret

Berita Terbaru

Artikel Lainnya