Wednesday, December 25, 2024
28.7 C
Jayapura

Empat Korban Perdagangan Orang Dipulangkan ke Sukabumi

SENTANI- Empat wanita korban tindak pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Papua tiba di Sentani, Selasa 22/2 kemarin.  Empat orang itu rencananya dipulangkan ke kampung halamannya Kabupaten Sukabumi, yang akan  dijemput langsung oleh pihak Polres Sukabumi bekerjasama dengan Polres Paniai.

Tiba di Sentani tempat wanita malang tersebut langsung diserahkan oleh pihak Polres Paniai  yang diwakili oleh Ipda Muhammad Ridwan Lili, SH kepada Kanit PPA Polres Sukabumi, Iptu Bayu Sunarti Agustina, di Mapolsek Sentani Kota,  Selasa (22/2).

KBO Reskrim Polres Paniai, Ipda Muhammad Ridwan Lili mengatakan, ke 4 korban TPPO ini di bawa dari pedalaman Paniai, untuk diserahkan kepada penyidik Polres Sukabumi.

Baca Juga :  Adanya Virus ASF Peternak Resah, Harga Jual Babi Jatuh

“Sebelumnya tidak ada laporan ke Polres Paniai adanya tindak pidana perdagangan orang di pedalaman, namun mendapatkan laporan dari Polres Sukabumi,” tuturnya.

Keempat orang korban TPPO berinisial SA (15),IA (18), NS (18) dan AN (25) diserahkan dari tim Polres Paniai kepada Penyidik Polres Sukabumi di Sentani Kota, Kabupaten Jayapura.

Sementara itu, Iptu Bayu Sunarti Agustina, Kanit PPA Polres Sukabumi mengungkapkan, penjemputan 4 korban TPPO ini akan dibawa kembali ke Sukabumi dan  diserahkan kepada pihak keluarga. “Rencana hari ini akan dibawa ke Sukabumi langsung,”ujarnya.

Ditambahkan Ipda Bayu, dari pemeriksaan awal  kepada 4 korban tersebut, sebelumnya korban dijanjikan sebagai pekerja pemandu lagu dengan tips untuk menemani tamu setiap bulan mendapatkan Rp 7 juta, namun kenyataanya hanya menerima Rp 1 juta .

Baca Juga :  Nimbokrang Butuh Sarana Air Bersih

“Mereka berangkat sejak Oktober 2021 dari Sukabumi menuju Papua. Awalnya dijanjikan sebagai pemandu lagu, namun setelah di Papua, dipekerjaan lebih dari itu,” terangnya.

Lanjut Ipda Bayu, saat itu telah ditetapkan satu pelaku atas tindakan perdagangan orang di Papua dengan pelaku berinisial DR (37) di Polres Sukabumi.

“Masih didalami penerapan pasal yang akan dikenakan atas tindak pidana Perdagangan Orang (TPPO) oleh pelaku DR, serta pemeriksaan  3 orang saksi, termasuk dari pihak keluarga,” pungkasnya. (roy/ary)

SENTANI- Empat wanita korban tindak pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Papua tiba di Sentani, Selasa 22/2 kemarin.  Empat orang itu rencananya dipulangkan ke kampung halamannya Kabupaten Sukabumi, yang akan  dijemput langsung oleh pihak Polres Sukabumi bekerjasama dengan Polres Paniai.

Tiba di Sentani tempat wanita malang tersebut langsung diserahkan oleh pihak Polres Paniai  yang diwakili oleh Ipda Muhammad Ridwan Lili, SH kepada Kanit PPA Polres Sukabumi, Iptu Bayu Sunarti Agustina, di Mapolsek Sentani Kota,  Selasa (22/2).

KBO Reskrim Polres Paniai, Ipda Muhammad Ridwan Lili mengatakan, ke 4 korban TPPO ini di bawa dari pedalaman Paniai, untuk diserahkan kepada penyidik Polres Sukabumi.

Baca Juga :  IPARI Diminta Kerja Secara Inklusif dan Bawa Kesejukan

“Sebelumnya tidak ada laporan ke Polres Paniai adanya tindak pidana perdagangan orang di pedalaman, namun mendapatkan laporan dari Polres Sukabumi,” tuturnya.

Keempat orang korban TPPO berinisial SA (15),IA (18), NS (18) dan AN (25) diserahkan dari tim Polres Paniai kepada Penyidik Polres Sukabumi di Sentani Kota, Kabupaten Jayapura.

Sementara itu, Iptu Bayu Sunarti Agustina, Kanit PPA Polres Sukabumi mengungkapkan, penjemputan 4 korban TPPO ini akan dibawa kembali ke Sukabumi dan  diserahkan kepada pihak keluarga. “Rencana hari ini akan dibawa ke Sukabumi langsung,”ujarnya.

Ditambahkan Ipda Bayu, dari pemeriksaan awal  kepada 4 korban tersebut, sebelumnya korban dijanjikan sebagai pekerja pemandu lagu dengan tips untuk menemani tamu setiap bulan mendapatkan Rp 7 juta, namun kenyataanya hanya menerima Rp 1 juta .

Baca Juga :  Wujudkan Perda yang Adaptif dan Implementatif Butuh Harmonisasi

“Mereka berangkat sejak Oktober 2021 dari Sukabumi menuju Papua. Awalnya dijanjikan sebagai pemandu lagu, namun setelah di Papua, dipekerjaan lebih dari itu,” terangnya.

Lanjut Ipda Bayu, saat itu telah ditetapkan satu pelaku atas tindakan perdagangan orang di Papua dengan pelaku berinisial DR (37) di Polres Sukabumi.

“Masih didalami penerapan pasal yang akan dikenakan atas tindak pidana Perdagangan Orang (TPPO) oleh pelaku DR, serta pemeriksaan  3 orang saksi, termasuk dari pihak keluarga,” pungkasnya. (roy/ary)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya