Monday, September 29, 2025
26.2 C
Jayapura

Apresiasi Pemkab Jayapura Terbitkan Edaran Perlindungan Pekerja Konstruksi

Ia juga menjelaskan, pekerja yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan berhak memperoleh sejumlah manfaat, di antaranya: Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK): mencakup biaya pengobatan serta santunan bagi pekerja yang tidak mampu bekerja akibat kecelakaan kerja.

Jaminan Kematian (JKM): memberikan santunan kepada keluarga apabila pekerja meninggal dunia. “Jaminan sosial ini bukan sekadar formalitas, tetapi bentuk perlindungan nyata bagi pekerja dan keluarganya ketika risiko datang,” tegas Sirta.

Dengan adanya kebijakan ini, Pemkab Jayapura dan BPJS Ketenagakerjaan berharap tingkat kepesertaan pekerja semakin meningkat sehingga kesejahteraan dan keselamatan mereka lebih terjamin.

Sementara itu Wakil Bupati Jayapura Haris Richard Yocku bersama Plt Sekda Kabupaten Jayapura Abdul Rahman Basri mengucapkan terima kasih kepada Kepala BPJS Ketenagakerjaan Papua Jayapura yang telah memberikan data dan masukan terkait kegiatan tersebut.

Baca Juga :  Ketua DPR Belum Usulkan Secara Resmi Penjabat Bupati Jayapura

Hal ini menjadi penting untuk diketahui Pemerintah Kabupaten Jayapura dalam mengetahui berapa banyak pekerja yang telah mendapat jaminan sosial kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.

Karena ini untuk melindungi keselamatan dan kecelakaan kerja di Kabupaten Jayapura dan diharapkan akan ada tindaklanjutnya yang akan dilakukan setelah dari pertemuan ini. (dil/wen)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Ia juga menjelaskan, pekerja yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan berhak memperoleh sejumlah manfaat, di antaranya: Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK): mencakup biaya pengobatan serta santunan bagi pekerja yang tidak mampu bekerja akibat kecelakaan kerja.

Jaminan Kematian (JKM): memberikan santunan kepada keluarga apabila pekerja meninggal dunia. “Jaminan sosial ini bukan sekadar formalitas, tetapi bentuk perlindungan nyata bagi pekerja dan keluarganya ketika risiko datang,” tegas Sirta.

Dengan adanya kebijakan ini, Pemkab Jayapura dan BPJS Ketenagakerjaan berharap tingkat kepesertaan pekerja semakin meningkat sehingga kesejahteraan dan keselamatan mereka lebih terjamin.

Sementara itu Wakil Bupati Jayapura Haris Richard Yocku bersama Plt Sekda Kabupaten Jayapura Abdul Rahman Basri mengucapkan terima kasih kepada Kepala BPJS Ketenagakerjaan Papua Jayapura yang telah memberikan data dan masukan terkait kegiatan tersebut.

Baca Juga :  Dana Otsus Distrik Bisa untuk Tingkatkan Kesejahteraan Kampung

Hal ini menjadi penting untuk diketahui Pemerintah Kabupaten Jayapura dalam mengetahui berapa banyak pekerja yang telah mendapat jaminan sosial kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.

Karena ini untuk melindungi keselamatan dan kecelakaan kerja di Kabupaten Jayapura dan diharapkan akan ada tindaklanjutnya yang akan dilakukan setelah dari pertemuan ini. (dil/wen)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Berita Terbaru

Artikel Lainnya