SENTANI – Kepala BPJS Ketenagakerjaan Papua, Sirta Mustakiem, memberikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Jayapura atas terbitnya Surat Edaran Bupati Nomor 560/224/SE/SET tentang perlindungan pekerja jasa konstruksi.
“Terima kasih banyak kepada Bupati dan Wakil Bupati Jayapura yang telah konsisten memberikan perhatian pada perlindungan pekerja jasa konstruksi,” ujar Sirta dalam Pertemuan Pembahasan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Jasa Konstruksi, Kamis (18/9)
Berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan, dari 222 proyek konstruksi di Kabupaten Jayapura pada tahun 2025, baru 16 proyek (6 persen) yang telah mendaftarkan pekerjanya. Meski begitu, angka ini meningkat dibandingkan tahun 2024 yang hanya mencapai 4 persen.
“Kalau dibandingkan tahun lalu, kondisinya jauh lebih memprihatinkan. Tahun ini ada peningkatan, apalagi dengan adanya komitmen pemerintah daerah melalui surat edaran tersebut,” jelas Sirta.
Sirta meyakini, dengan adanya surat edaran bupati, semakin banyak perusahaan jasa konstruksi yang akan mendaftarkan pekerjanya pada layanan BPJS Ketenagakerjaan.
“Kami percaya akan lebih banyak perusahaan yang mendaftarkan pekerja untuk mendapatkan perlindungan jaminan sosial, baik terhadap risiko kecelakaan kerja maupun jaminan kematian,” tambahnya.