SENTANI-Ketua Fraksi PDIP DPRD Kabupaten Jayapura Hermes Felle mengatakan, Pemerintah Provinsi Papua melalui Dinas Sosial Kependudukan Pemberdayaan Perempuan diharapkan bisa membayarkan tanah hak ulayat milik Suku Felle milik keluarga besar Flaime di Kampung Yahim, karena sudah 49 tahun Kantor Unit Teknis Balai Bina Remaja, Provinsi Papua seluas 8 hektar belum juga dibayarkan ganti ruginya, sehingga Hermes Felle yang juga sebagai Kepala Suku Felle meminta keadilan.
Kepala Suku Felle, Hermes Felle mengatakan, ada tiga tuntutan yang diharapkan, kepada Plh Gubernur Papua dan Sekda Papua segera membayar ganti rugi tanah yang sudah digunakan selama 49 tahun.
Meminta Dinas Kependudukan dan P3AKB Papua segera memindahkan Kantor Balai Bina Remaja dan seluruh ASN yang berada di area tersebut untuk mengosongkan atau pindah tempat.
Kedua Pemprov selama 49 tahun beralasan dengan tanah eks Kolonial Belanda adalah tanah milik negara agar segera membayar kompensasi terhadap pemilik hak ulayat turun temurun, atas tanah adatnya dan ketiga, selama ini pemilik hak ulayat Suku Felle, Kampung Yahim, Sentani tidak melakukan transaksi jual beli atau perjanjian lain di tanah tersebut dengan Pemprov Papua dan pihak swasta lainnya.
“Semoga Pemprov Papua dalam waktu dekat ini bisa menyelesaikan hak dasar masyarakat khusunya keluarga besar suku flaime di Kampung Yahim,”jelasnya.(dil/ary)