Monday, November 25, 2024
25.7 C
Jayapura

Pemda  Cicil Pembayaran Jalan Lintas Pasar Phara

SENTANI- Pemerintah Kabupaten Jayapura memulai melakukan pembayaran ganti rugi tanah yang kini sudah dibangun yaitu Jalan Lintas Pasar Phara Sentani. Tanah ini diklaim oleh dua suku besar yakni Marga Felle dan Kalem.

Untuk menuntaskan tuntutan masyarakat pemilik ulayat terkait ganti rugi lahan tersebut, pemerintah sudah membayar dengan menyicil alias tidak sekaligus. Belum diketahui secara pasti berapa yang harus dikeluarkan oleh Pemkab Jayapura untuk menebus jalan pasar yang panjangnya sekitar 4000-an m2. “Kita bayar tahap kedua, tadi kita bayar Rp 2 miliar lebih,ungkap Sekda Hanna Hikoyabi.

  Pembayaran ini dilakukan pemerintah setelah sebelumnya masyarakat adat melakukan pemalangan akses jalan sehingga tidak bisa dilalui.

Baca Juga :  Dewan Adat Tolak Aksi Demo di Bumi Kenambai Umbai

Dikatakan, pembayaran tanah dilakukan dengan cara dicicil karena pemerintah masih mengalami keterbatasan anggaran. “Jadi kita bayarnya bertahap.  Jadi tuntutan mereka kita selesaikan secara bertahap,” ujarnya.

Selanjutnya pembayaran ini akan dilakukan dengan menggunakan anggaran APBD Kabupaten Jayapura.

“Tadi sudah disepakati untuk tahap pertama ini dibayarkan dengan anggaran tahun ini. Sedangkan sisanya akan diperhitungkan kembali untuk pembayaran tahun berikut,” ujarnya. (roy).

SENTANI- Pemerintah Kabupaten Jayapura memulai melakukan pembayaran ganti rugi tanah yang kini sudah dibangun yaitu Jalan Lintas Pasar Phara Sentani. Tanah ini diklaim oleh dua suku besar yakni Marga Felle dan Kalem.

Untuk menuntaskan tuntutan masyarakat pemilik ulayat terkait ganti rugi lahan tersebut, pemerintah sudah membayar dengan menyicil alias tidak sekaligus. Belum diketahui secara pasti berapa yang harus dikeluarkan oleh Pemkab Jayapura untuk menebus jalan pasar yang panjangnya sekitar 4000-an m2. “Kita bayar tahap kedua, tadi kita bayar Rp 2 miliar lebih,ungkap Sekda Hanna Hikoyabi.

  Pembayaran ini dilakukan pemerintah setelah sebelumnya masyarakat adat melakukan pemalangan akses jalan sehingga tidak bisa dilalui.

Baca Juga :  Masih Gunakan Papan, Jembatan Yobeh Tak Kunjung Diaspal

Dikatakan, pembayaran tanah dilakukan dengan cara dicicil karena pemerintah masih mengalami keterbatasan anggaran. “Jadi kita bayarnya bertahap.  Jadi tuntutan mereka kita selesaikan secara bertahap,” ujarnya.

Selanjutnya pembayaran ini akan dilakukan dengan menggunakan anggaran APBD Kabupaten Jayapura.

“Tadi sudah disepakati untuk tahap pertama ini dibayarkan dengan anggaran tahun ini. Sedangkan sisanya akan diperhitungkan kembali untuk pembayaran tahun berikut,” ujarnya. (roy).

Berita Terbaru

Artikel Lainnya