Friday, February 20, 2026
26.9 C
Jayapura

Mantan Pekerja Asrama SHP Laporkan Dugaan Pelanggaran Ketenagakerjaan

SENTANI – Mantan pekerja asrama di Sekolah Papua Harapan (SHP), Esther Hansaka, mengungkapkan dugaan pelanggaran ketenagakerjaan yang dialaminya selama hampir sembilan tahun bekerja sebagai orang tua asrama di sekolah tersebut.

Esther menjelaskan, dirinya bersama sang suami mulai bekerja di Sekolah Papua Harapan yang berada di Kemiri, Sentani, sejak tahun 2016 sebagai orang tua asrama yang bertugas menjaga dan membina anak-anak.

“Kami bekerja full time 24 jam menjaga anak-anak dari kecil sampai mereka lulus. Tapi selama hampir sembilan tahun, ada banyak hal yang kami pertanyakan, terutama soal pemotongan gaji dan tunjangan,” ujarnya.

Menurut Esther, dalam slip gaji tercantum nominal gaji kotor yang besar, namun setelah berbagai potongan seperti tunjangan asrama, fasilitas tempat tinggal, makan, transportasi dan BPJS, gaji bersih yang diterima jauh lebih kecil dan disebutnya berada di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP).

Baca Juga :  SAM AIR Komitmen Layani Penerbangan ke Pedalaman

Ia mencontohkan, pada tahun 2016 dirinya menerima gaji sekitar Rp2,4 juta, sementara yang diterima sebesar Rp 1,5 juta denganalasa pemotongan biaya asrama dan sebagainya. Sementara pada tahun 2025, dalam slip gaji tertulis gaji kotor sebesar Rp7.108.723, namun gaji bersih yang diterima hanya sekitar Rp3.800.000.

“Potongan hampir setengah dari gaji. Alasan yang selalu disampaikan karena kami tinggal di asrama dan menggunakan fasilitas seperti listrik, air dan WiFi,” katanya, Selasa (17/2).

SENTANI – Mantan pekerja asrama di Sekolah Papua Harapan (SHP), Esther Hansaka, mengungkapkan dugaan pelanggaran ketenagakerjaan yang dialaminya selama hampir sembilan tahun bekerja sebagai orang tua asrama di sekolah tersebut.

Esther menjelaskan, dirinya bersama sang suami mulai bekerja di Sekolah Papua Harapan yang berada di Kemiri, Sentani, sejak tahun 2016 sebagai orang tua asrama yang bertugas menjaga dan membina anak-anak.

“Kami bekerja full time 24 jam menjaga anak-anak dari kecil sampai mereka lulus. Tapi selama hampir sembilan tahun, ada banyak hal yang kami pertanyakan, terutama soal pemotongan gaji dan tunjangan,” ujarnya.

Menurut Esther, dalam slip gaji tercantum nominal gaji kotor yang besar, namun setelah berbagai potongan seperti tunjangan asrama, fasilitas tempat tinggal, makan, transportasi dan BPJS, gaji bersih yang diterima jauh lebih kecil dan disebutnya berada di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP).

Baca Juga :  Pemerintah Kabupaten Jayapura Dukung Percepatan Kopdes Merah Putih

Ia mencontohkan, pada tahun 2016 dirinya menerima gaji sekitar Rp2,4 juta, sementara yang diterima sebesar Rp 1,5 juta denganalasa pemotongan biaya asrama dan sebagainya. Sementara pada tahun 2025, dalam slip gaji tertulis gaji kotor sebesar Rp7.108.723, namun gaji bersih yang diterima hanya sekitar Rp3.800.000.

“Potongan hampir setengah dari gaji. Alasan yang selalu disampaikan karena kami tinggal di asrama dan menggunakan fasilitas seperti listrik, air dan WiFi,” katanya, Selasa (17/2).

Berita Terbaru

Artikel Lainnya