Wednesday, April 30, 2025
24.5 C
Jayapura

Pemkab Raih WTP Kelima Kali Berturut-Turut 

Bupati Jayapura, Mathius Awoitauw, SE, M.Si, saat menerima WTP kelima kali dari BPK-RI di Kantor BPK-RI Provinsi Papua, Selasa (15/5) kemarin.

SENTANI-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jayapura kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) kelima kali berturut-turut dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) yang diterima langsung oleh Bupati Jayapura, Mathius Awoitauw, SE, M.Si, di Kantor BPK-RI Perwakilan Papua, Rabu (15/3).

Bupati Jayapura, Mathius Awoitauw, SE, M.Si, melalui Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKD) Kabupaten Jayapura, Subhan, SE, mengatakan, WTP yang diraih berturut-turut lima kali ini merupakan komitmen bupati dalam tujuan pengelolaan keuangan yang good governance dan akuntabel.

“Opini WTP yang diraih ini yang kelima kalinya berdasarkan Laporan Pengelolaan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD), Tahun 2018 oleh BPK RI,” ungkapnya saat dikonfirmasi Cenderawasih Pos melalui telepon selulernya, Kamis (16/5).

Baca Juga :  Sudah Lima Tersangka Pembakaran Rumah dikawasan Bandara Diamankan Polisi

Walaupun meraih WTP, namun Subhan menyampaikan, perlu penertiban pengelolaan terkait aset dan ini memang seluruh daerah alami hal demikian.

“Kami apresiasi kepada seluruh OPD dengan kooperatif memberikan data dan informasi yang detail selama dalam pemeriksaan,” ujar Subhan.

Subhan menyatakan, pemberian WTP dari BPK-RI kepada Kabupaten Jayapura karena dinilai telah memberikan informasi keuangan yang didasarkan pada kriteria, kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), kecukupan, pengungkapan laporan keuangan yang dijelaskan secara lengkap dalam Catatan Atas Laporan Keuangan (CALK), kepatuhan tentang peraturan perundang-undangan seperti pengadaan barang dan jasa sudah sesuai regulasi yang berlaku, efektivitas Sistem Pengendalian Internal (SPI).

“SPI ini meliputi penyusunan laporan keuangan sesuai dengan prosedur dan pedoman mekanisme atau aturan berlaku seperti tepat waktu pelaporan, tepat waktu penetapan APBD dan tepat waktu pelaksanaan kegiatan dan lain-lain,”pungkasnya. (bet/tho)

Baca Juga :  Kementerian PUPR Bangun Tiga Rusun di Papua
Bupati Jayapura, Mathius Awoitauw, SE, M.Si, saat menerima WTP kelima kali dari BPK-RI di Kantor BPK-RI Provinsi Papua, Selasa (15/5) kemarin.

SENTANI-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jayapura kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) kelima kali berturut-turut dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) yang diterima langsung oleh Bupati Jayapura, Mathius Awoitauw, SE, M.Si, di Kantor BPK-RI Perwakilan Papua, Rabu (15/3).

Bupati Jayapura, Mathius Awoitauw, SE, M.Si, melalui Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKD) Kabupaten Jayapura, Subhan, SE, mengatakan, WTP yang diraih berturut-turut lima kali ini merupakan komitmen bupati dalam tujuan pengelolaan keuangan yang good governance dan akuntabel.

“Opini WTP yang diraih ini yang kelima kalinya berdasarkan Laporan Pengelolaan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD), Tahun 2018 oleh BPK RI,” ungkapnya saat dikonfirmasi Cenderawasih Pos melalui telepon selulernya, Kamis (16/5).

Baca Juga :  Berikan Laporan Aset dan Pengangkatan 8 Kursi DPRK 

Walaupun meraih WTP, namun Subhan menyampaikan, perlu penertiban pengelolaan terkait aset dan ini memang seluruh daerah alami hal demikian.

“Kami apresiasi kepada seluruh OPD dengan kooperatif memberikan data dan informasi yang detail selama dalam pemeriksaan,” ujar Subhan.

Subhan menyatakan, pemberian WTP dari BPK-RI kepada Kabupaten Jayapura karena dinilai telah memberikan informasi keuangan yang didasarkan pada kriteria, kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), kecukupan, pengungkapan laporan keuangan yang dijelaskan secara lengkap dalam Catatan Atas Laporan Keuangan (CALK), kepatuhan tentang peraturan perundang-undangan seperti pengadaan barang dan jasa sudah sesuai regulasi yang berlaku, efektivitas Sistem Pengendalian Internal (SPI).

“SPI ini meliputi penyusunan laporan keuangan sesuai dengan prosedur dan pedoman mekanisme atau aturan berlaku seperti tepat waktu pelaporan, tepat waktu penetapan APBD dan tepat waktu pelaksanaan kegiatan dan lain-lain,”pungkasnya. (bet/tho)

Baca Juga :  Temuan BPK, ASN Wajib Kembalikan Kelebihan Pembayaran Gaji

Berita Terbaru

Artikel Lainnya