SENTANI-Selama 14 hari pelaksanaan Operasi Keselamatan Cartenz 2022 di wilayah Kota Sentani, Kabupaten Jayapura, sebanyak 169 kendaraan roda dua terjaring razia, karena melanggar peraturan lalu lintas.
“Jadi selama razia berlangsung, ada sekitar 169 kendaraan yang terjaring ,” kata Kasat lantas Polres Jayapura, Iptu Baharudin Buton, Rabu (16/3).
Dia mengatakan, jenis pelanggaran dari kendaraan roda dua yang terjaring terdiri dari 97 tidak menggunakan helm, 12 tidak memiliki atau membawa SIM, 40 lupa membawa atau tidak ada STNK dan pelanggaran kelengkapan seperti plat nomor kendaraan sebanyak 20.
 ”Rata rata roda dua yang terjaring, pelanggarannya ada yang tidak memakai helm, tidak membawa SIM dan kelengkapan seperti plat nomor kendaraannya tidak ada dan surat-suratnya atau dokumen pajak sudah berakhir,”ungkapnya.
 Lanjutnya, semua kendaraan yang terjaring razia ditilang dan tetap diberikan imbauan atau teguran kepada pengendara.
”Tapi kalau kita lihat sudah membahayakan pengendara yang lain itu pasti kami akan melakukan penegakan hukum di lapangan berupa penilangan. Ini penting, supaya menjadi efek jera kepada pengendara yang tidak tertib berlalulintas,”ungkapnya.
Ia juga menyebutkan, melalui operasi Keselamatan Cartenz 2022 ini, sebenarnya bukan dilihat dari berapa banyaknya angka pelanggaran. Akan tetapi, sejauh mana perubahan sikap masyarakat dalam berkendara dan mengutamakan keselamatan berlalulintas dengan baik dan benar.
Oleh karena itu, pihaknya berharap masyarakat dapat mematuhi aturan berlalulintas dengan baik dan benar, sehingga menciptakan ketertiban berlalulintas dan angka kecelakaan bisa diminimalisir. (roy/ary)