SENTANI-Kapolres Jayapura, AKBP Victor Dean Mackbon mengatakan, pihaknya telah menindaklanjuti laporan dari masyarakat terkait adanya penggunaan ijazah palsu dari salah satu kandidat calon kepala Kampung Hobong berinisial AK pada saat mengikuti pemilihan kepala Kampung Hobong pada Oktober lalu.
“Kami sudah menindaklanjuti pengaduan itu dan sudah memeriksa tiga orang saksi,” kata AKBP Viktor Dean Mackbon kepada wartawan di Kantor Polsek Sentani Kota, Selasa, (15/12).
Kapolres menjelaskan, saksi-saksi yang sudah diperiksa dalam kaitannya dengan penggunaan ijazah palsu tersebut dari yakni pihak sekolah yang mengeluarkan ijazah, kemudian lembaga terkait juga yang mempunyai legitimasi untuk mengesahkan ijazah atau dokumen tersebut.
“Tentunya nanti kita akan lihat, apakah dari hasil penyidikan ini ditemukan suatu tindak pidana atau tidak,” katanya.
Sebelumnya, salah satu kandidat calon kepala Kampung Hobong yang juga merupakan petahana mengadukan kasus ini ke pihak Polres Jayapura. Laporan itu terkait adanya dugaan penggunaan ijazah SMA palsu yang dilakukan oleh oknum calon kepala Kampung Hobong atas nama AK.
Bahkan pelapor Syors Sokoy melalui kuasa hukumnya menyebutkan, penggunaan ijazah palsu itu bukan saja ijazah SMA tapi juga ada indikasi pemalsuan dokumen ijazah SMP.
Karena ijazah SMP yang bersangkutan tidak dikeluarkan oleh lembaga resmi, tapi hanya menggunakan surat keterangan kehilangan dari kepolisian sebagai pengganti ijazah SMP.
“Ini sudah menyalahi aturan karena berdasarkan aturan yang ada, surat keterangan kepolisian tidak bisa dijadikan sebagai dokumen pengganti ijazah. Mestinya apabila ijazah yang bersangkutan hilang atau terbakar maka yang mengeluarkan surat pengganti ijazah itu adalah dari lembaga terkait dalam hal ini dinas pendidikan,” ungkap Tarsi Hantang selaku kuasa hukum pelapor.(roy/tho)
SENTANI-Kapolres Jayapura, AKBP Victor Dean Mackbon mengatakan, pihaknya telah menindaklanjuti laporan dari masyarakat terkait adanya penggunaan ijazah palsu dari salah satu kandidat calon kepala Kampung Hobong berinisial AK pada saat mengikuti pemilihan kepala Kampung Hobong pada Oktober lalu.
“Kami sudah menindaklanjuti pengaduan itu dan sudah memeriksa tiga orang saksi,” kata AKBP Viktor Dean Mackbon kepada wartawan di Kantor Polsek Sentani Kota, Selasa, (15/12).
Kapolres menjelaskan, saksi-saksi yang sudah diperiksa dalam kaitannya dengan penggunaan ijazah palsu tersebut dari yakni pihak sekolah yang mengeluarkan ijazah, kemudian lembaga terkait juga yang mempunyai legitimasi untuk mengesahkan ijazah atau dokumen tersebut.
“Tentunya nanti kita akan lihat, apakah dari hasil penyidikan ini ditemukan suatu tindak pidana atau tidak,” katanya.
Sebelumnya, salah satu kandidat calon kepala Kampung Hobong yang juga merupakan petahana mengadukan kasus ini ke pihak Polres Jayapura. Laporan itu terkait adanya dugaan penggunaan ijazah SMA palsu yang dilakukan oleh oknum calon kepala Kampung Hobong atas nama AK.
Bahkan pelapor Syors Sokoy melalui kuasa hukumnya menyebutkan, penggunaan ijazah palsu itu bukan saja ijazah SMA tapi juga ada indikasi pemalsuan dokumen ijazah SMP.
Karena ijazah SMP yang bersangkutan tidak dikeluarkan oleh lembaga resmi, tapi hanya menggunakan surat keterangan kehilangan dari kepolisian sebagai pengganti ijazah SMP.
“Ini sudah menyalahi aturan karena berdasarkan aturan yang ada, surat keterangan kepolisian tidak bisa dijadikan sebagai dokumen pengganti ijazah. Mestinya apabila ijazah yang bersangkutan hilang atau terbakar maka yang mengeluarkan surat pengganti ijazah itu adalah dari lembaga terkait dalam hal ini dinas pendidikan,” ungkap Tarsi Hantang selaku kuasa hukum pelapor.(roy/tho)