Tuesday, September 30, 2025
21.3 C
Jayapura

Bawaslu Imbau Tempat Foto Copy

Seprianti.E Pandi ( FOTO : Yewen/Cepos)

Tidak Melayani Penggandaan C6 dan C1

SENTANI-Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Jayapura, mengimbau kepada tempat foto copy, untuk tidak melayani penggandaan C6 dan C1 oleh oknum Calon Legislatif (Caleg) ataupun dari oknum pengurus Partai Politik (Parpol).

Komisioner Devisi Pengawasan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Kabupaten Jayapura, Seprianti.E Pandi, mengatakan, jika di tempat foto copy ditemukan hal seperti ini, maka lapor segera ke Bawaslu Kabupaten Jayapura.

“Kami minta kepada tempat foto copy tidak melayani adanya penggandaan C6 dan C1. Kalau ada seperti itu yang datang di tempat foto copy, agar segera lapor kepada Bawaslu,” ujarnya kepada wartawan di Puspenka Sentani, Senin (15/4).

Baca Juga :  Pemerintah Belum Pastikan Waktu Berangkat Calon Jemaah Haji

Seprianti memohon kepada tempat foto copy untuk tidak melayani adanya permintaan penggandaan C6 dan C1, karena jika dilayani, maka  ada hukuman berupa pidana yang diberikan oleh oknum yang melakukan penggandaan maupun yang melayani penggandaaan.

“Jangan dilayani, karena itu bisa dikategorikan pelanggaran pidana. Jadi kami mohon sekali kepada tempat-tempat foto copy, jangan sampai mereka melayani permintaan penggandaan C6 dan C1,”ucapnya.

Dia menyatakan, C6 dan C1 yang diberikan sesuai dengan peserta pemilih di Kabupaten Jayapura. Misalnya untuk C6 sendiri sudah ada tercantum nama pemilih dan ada tandatangan di dalam C6 tersebut.

“Bagi masyarakat yang tidak dapat C6, maka mereka bisa datang memilih dengan menggunakan E-KTP,” pungkasnya. (bet/tho)

Baca Juga :  Kapolda Mathius Fakkhir dan  Jhoni Banua Rouw Jadi  Warga Kehormatan Pati
Seprianti.E Pandi ( FOTO : Yewen/Cepos)

Tidak Melayani Penggandaan C6 dan C1

SENTANI-Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Jayapura, mengimbau kepada tempat foto copy, untuk tidak melayani penggandaan C6 dan C1 oleh oknum Calon Legislatif (Caleg) ataupun dari oknum pengurus Partai Politik (Parpol).

Komisioner Devisi Pengawasan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Kabupaten Jayapura, Seprianti.E Pandi, mengatakan, jika di tempat foto copy ditemukan hal seperti ini, maka lapor segera ke Bawaslu Kabupaten Jayapura.

“Kami minta kepada tempat foto copy tidak melayani adanya penggandaan C6 dan C1. Kalau ada seperti itu yang datang di tempat foto copy, agar segera lapor kepada Bawaslu,” ujarnya kepada wartawan di Puspenka Sentani, Senin (15/4).

Baca Juga :  Tim Elang Amankan Pria Bawa 7 Bungkus Ganja

Seprianti memohon kepada tempat foto copy untuk tidak melayani adanya permintaan penggandaan C6 dan C1, karena jika dilayani, maka  ada hukuman berupa pidana yang diberikan oleh oknum yang melakukan penggandaan maupun yang melayani penggandaaan.

“Jangan dilayani, karena itu bisa dikategorikan pelanggaran pidana. Jadi kami mohon sekali kepada tempat-tempat foto copy, jangan sampai mereka melayani permintaan penggandaan C6 dan C1,”ucapnya.

Dia menyatakan, C6 dan C1 yang diberikan sesuai dengan peserta pemilih di Kabupaten Jayapura. Misalnya untuk C6 sendiri sudah ada tercantum nama pemilih dan ada tandatangan di dalam C6 tersebut.

“Bagi masyarakat yang tidak dapat C6, maka mereka bisa datang memilih dengan menggunakan E-KTP,” pungkasnya. (bet/tho)

Baca Juga :  Ikut Kampanye, Bupati Jayapura Ambil Cuti

Berita Terbaru

Artikel Lainnya