SENTANI-Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Jayapura, mengimbau kepada tempat foto copy, untuk tidak melayani penggandaan C6 dan C1 oleh oknum Calon Legislatif (Caleg) ataupun dari oknum pengurus Partai Politik (Parpol).
Komisioner Devisi Pengawasan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Kabupaten Jayapura, Seprianti.E Pandi, mengatakan, jika di tempat foto copy ditemukan hal seperti ini, maka lapor segera ke Bawaslu Kabupaten Jayapura.
āKami minta kepada tempat foto copy tidak melayani adanya penggandaan C6 dan C1. Kalau ada seperti itu yang datang di tempat foto copy, agar segera lapor kepada Bawaslu,ā ujarnya kepada wartawan di Puspenka Sentani, Senin (15/4).
Seprianti memohon kepada tempat foto copy untuk tidak melayani adanya permintaan penggandaan C6 dan C1, karena jika dilayani, maka ada hukuman berupa pidana yang diberikan oleh oknum yang melakukan penggandaan maupun yang melayani penggandaaan.
āJangan dilayani, karena itu bisa dikategorikan pelanggaran pidana. Jadi kami mohon sekali kepada tempat-tempat foto copy, jangan sampai mereka melayani permintaan penggandaan C6 dan C1,āucapnya.
Dia menyatakan, C6 dan C1 yang diberikan sesuai dengan peserta pemilih di Kabupaten Jayapura. Misalnya untuk C6 sendiri sudah ada tercantum nama pemilih dan ada tandatangan di dalam C6 tersebut.
āBagi masyarakat yang tidak dapat C6, maka mereka bisa datang memilih dengan menggunakan E-KTP,ā pungkasnya. (bet/tho)
SENTANI-Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Jayapura, mengimbau kepada tempat foto copy, untuk tidak melayani penggandaan C6 dan C1 oleh oknum Calon Legislatif (Caleg) ataupun dari oknum pengurus Partai Politik (Parpol).
Komisioner Devisi Pengawasan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Kabupaten Jayapura, Seprianti.E Pandi, mengatakan, jika di tempat foto copy ditemukan hal seperti ini, maka lapor segera ke Bawaslu Kabupaten Jayapura.
āKami minta kepada tempat foto copy tidak melayani adanya penggandaan C6 dan C1. Kalau ada seperti itu yang datang di tempat foto copy, agar segera lapor kepada Bawaslu,ā ujarnya kepada wartawan di Puspenka Sentani, Senin (15/4).
Seprianti memohon kepada tempat foto copy untuk tidak melayani adanya permintaan penggandaan C6 dan C1, karena jika dilayani, maka ada hukuman berupa pidana yang diberikan oleh oknum yang melakukan penggandaan maupun yang melayani penggandaaan.
āJangan dilayani, karena itu bisa dikategorikan pelanggaran pidana. Jadi kami mohon sekali kepada tempat-tempat foto copy, jangan sampai mereka melayani permintaan penggandaan C6 dan C1,āucapnya.
Dia menyatakan, C6 dan C1 yang diberikan sesuai dengan peserta pemilih di Kabupaten Jayapura. Misalnya untuk C6 sendiri sudah ada tercantum nama pemilih dan ada tandatangan di dalam C6 tersebut.
āBagi masyarakat yang tidak dapat C6, maka mereka bisa datang memilih dengan menggunakan E-KTP,ā pungkasnya. (bet/tho)