Saturday, March 15, 2025
24.7 C
Jayapura

Pemkab Dinilia Tidak Serius Tangani Peredaran Miras

Koordinator FP3 KJ, Manase Taime memperlihatkanĀ  pamflet terkait protes perderan Miras diKabupaten Jayapura. ( FOTO: Dok FP3 KJ for Cepos)

SENTANI-Forum Pemuda Peduli Pembangunan (FP3) Kabupaten Jayapura menilai, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jayapura belum serius menangani peredaran Minuman Keras (Miras)  yang sampai saat ini masih marak terjadi di Kabupaten Jayapura.

Meskipun Pemkab Jayapura di bawah kepemimpinan Bupati Mathius Awoitauw, SE, M.Si dan Wabup Giri Wijayantoro telah mengeluarkan Perda pelarangan peredaran Miras di Kabupaten Jayapura, namun sejak Perda ini diteken, belum ada tindakan nyata dari Pemkab Jayapura untuk benar-benar menghentikan peredaran Miras di Kabupaten Jayapura.

 “Kebijakan Pemkab Jayapura  sebenarnya sudah bagus karena ada Perda pelarangan peredaran Miras, tapi sejak Perda itu dikeluarkan sampai saat ini belum ada ada tindakan nyata di lapangan,” kata Koordinator FP3 Kabupaten Jayapura, Manase Taime kepada media ini, Minggu, (13/12).

Baca Juga :  Kepala KampungĀ  Harus Ciptakan Suasana Baru

 Dia mengatakan, pemerintah seharusnya berpikir bijak karena apabila Perda ini tidak ditegakkan oleh Satpol PP maka sebenarnya pemerintah telah mengalami kerugian besar. Selain tidak ada pemasukan pajak, tetapi peredaran Miras di Kabupaten Jayapura justru sangat marak dan dampaknya pun diterima oleh pemerintah.

“Banyak masyarakat mabuk, dari mabuk ini terjadi kekerasan dalam rumah tangga, terjadi perkelahian di masyarakat, bagian ini yang harusnya diperhatikan oleh pemerintah,” katanya.

Dia juga meminta Satpol PP di Kabupaten Jayapura bekerja untuk mengamankan Perda tersebut. Bahkan dia juga menyebut tidak hanya Perda peredaran Miras yang belum maksimal, tetapi juga Perda tentang kebersihan di Kabupaten Jayapura. 

Menurutnya, pihaknya juga akan mendudukkan persoalan ini dengan melibatkan tiga tungku yang ada di Kabupaten Jayapura yakni adat, gereja dan pemerintah . Sehingga persoalan larangan peredaran Miras di Kabupaten Jayapura benar-benar diterapkan di lapangan. (roy/tho)

Baca Juga :  Terbatasnya SDM jadi Kendala Minimnya Pengawasan Gunung Cycloop
Koordinator FP3 KJ, Manase Taime memperlihatkanĀ  pamflet terkait protes perderan Miras diKabupaten Jayapura. ( FOTO: Dok FP3 KJ for Cepos)

SENTANI-Forum Pemuda Peduli Pembangunan (FP3) Kabupaten Jayapura menilai, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jayapura belum serius menangani peredaran Minuman Keras (Miras)  yang sampai saat ini masih marak terjadi di Kabupaten Jayapura.

Meskipun Pemkab Jayapura di bawah kepemimpinan Bupati Mathius Awoitauw, SE, M.Si dan Wabup Giri Wijayantoro telah mengeluarkan Perda pelarangan peredaran Miras di Kabupaten Jayapura, namun sejak Perda ini diteken, belum ada tindakan nyata dari Pemkab Jayapura untuk benar-benar menghentikan peredaran Miras di Kabupaten Jayapura.

 “Kebijakan Pemkab Jayapura  sebenarnya sudah bagus karena ada Perda pelarangan peredaran Miras, tapi sejak Perda itu dikeluarkan sampai saat ini belum ada ada tindakan nyata di lapangan,” kata Koordinator FP3 Kabupaten Jayapura, Manase Taime kepada media ini, Minggu, (13/12).

Baca Juga :  Terbatasnya SDM jadi Kendala Minimnya Pengawasan Gunung Cycloop

 Dia mengatakan, pemerintah seharusnya berpikir bijak karena apabila Perda ini tidak ditegakkan oleh Satpol PP maka sebenarnya pemerintah telah mengalami kerugian besar. Selain tidak ada pemasukan pajak, tetapi peredaran Miras di Kabupaten Jayapura justru sangat marak dan dampaknya pun diterima oleh pemerintah.

“Banyak masyarakat mabuk, dari mabuk ini terjadi kekerasan dalam rumah tangga, terjadi perkelahian di masyarakat, bagian ini yang harusnya diperhatikan oleh pemerintah,” katanya.

Dia juga meminta Satpol PP di Kabupaten Jayapura bekerja untuk mengamankan Perda tersebut. Bahkan dia juga menyebut tidak hanya Perda peredaran Miras yang belum maksimal, tetapi juga Perda tentang kebersihan di Kabupaten Jayapura. 

Menurutnya, pihaknya juga akan mendudukkan persoalan ini dengan melibatkan tiga tungku yang ada di Kabupaten Jayapura yakni adat, gereja dan pemerintah . Sehingga persoalan larangan peredaran Miras di Kabupaten Jayapura benar-benar diterapkan di lapangan. (roy/tho)

Baca Juga :  Ditargetkan 2024 Semua Puskesmas Raih AkreditasiĀ  Paripurna dan Utama

Berita Terbaru

Artikel Lainnya